INDONESIAONLINE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen agar Pemilu berjalan lancar.

“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, seperti di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, Jokowi menjelaskan anggaran untuk Pemilu telah disiapkan pemerintah. Dia berharap Pemilu berjalan lancar.

“Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, KPU RI menegaskan jika proses tahapan Pemilu tidak terganggu pasca-adanya putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu atas gugatan Partai Prima. 

Tak hanya itu, KPU juga menegaskan jika saat ini tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3). 

Baca Juga  Kuasa Hukum Shane Ajukan Saksi Meringankan Dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David

Lebih lanjut, Idham mengatakan jika saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih. Idham menjelaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Tak hanya itu, Idham juga menjelaskan KPU juga tengah melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD. Diketahui, pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023.

KPU juga tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif. Sebab, menurut Idham, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya,” ujar Idham.

Adapun putusan PN Jakpus itu berasal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga  Gen Y Duduki Urutan Pertama Pemilih di Wilayah Ini, Disusul Gen X dan Z

Partai Prima lalu mengaku jika pihaknya mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Oleh karenanya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Alhasil, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.