INDONESIAONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Putusan PN Jakarta Pusat itu atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada 8 Desember 2022 lalu yang mengaku merasa dirugikan karena tidak profesionalnya KPU sehingga tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“KPU akan upaya hukum banding,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2022) sore.

Tak hanya itu, KPU RI menyatakan jika pihaknya menolak dengan tegas putusan PN Jakpus itu. Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Kemudian, keduanya dimungkinkan terjadi apabila terjadi kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, maupun gangguan lain yang menyebabkan tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna.

Baca Juga  Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakarta Selatan

Lalu, pemilu lanjutan dilaksanakan apabila gangguan-gangguan tersebut membuat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan sebagian.

Sementara itu, pemilu susulan merupakan mekanisme apabila gangguan-gangguan tersebut membuat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan seluruhnya.

“Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 (UU Pemilu), itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan,” ujar Idham Holik.

Pendapat tersebut juga pernah disampaikan oleh KPU ketika Partai Prima dan sejumlah partai politik lain yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 membentuk aliansi bernama “Gerakan Melawan Political Genocide”.

Gerakan ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.

Baca Juga  Memanas, PDAM Tirta Penataran Klaim Sumber Air Berada di Luar HGU Perkebunan

Para partai itu lalu mendesak agar tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi. Bahkan, partai-partai tersebut sempat menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan tidak lolosnya mereka.

Tetapi, Bawaslu menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan partai-partai politik itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, Pemilu ditunda akibat PN Jakpus menghukum KPU. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.