INDONESIAONLINE – Isak tangis mewarnai ruangan di Polrestabes Surabaya saat ALSU (24), mahasiswi asal Temanggung, Jawa Tengah, berhadapan langsung dengan ibunya. Perempuan muda yang menempuh pendidikan di Surabaya tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai melahirkan bayinya seorang diri di kamar kos hingga berujung meninggal dunia.
Berbalut baju tahanan oranye dan tangan terbelenggu borgol, ALSU mendekap erat sang ibu seraya berbisik menyampaikan permohonan maaf. Sang ibu justru merengkuh balik putrinya dan menyatakan telah mengampuni kesalahan sang anak.
Kesempatan bertemu tersebut difasilitasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan di luar jam kunjungan resmi, sembari penyidik kepolisian terus mendalami kronologi perkara yang menjerat ALSU.
Kelonggaran Waktu Besuk di Luar Jam Operasional
Pertemuan emosional itu berlangsung seusai kapolrestabes Surabaya memberikan izin khusus bagi ALSU untuk menemui orang tuanya pada malam hari. “Udah minta maaf belum? Yaudah sana suruh ketemu bapak ibunya untuk minta maaf,” ucap Kombes Luthfie sebagaimana tertera dalam rekaman video akun Instagram pribadinya.
Luthfie menjelaskan bahwa jadwal besuk sejatinya telah ditutup lantaran sudah memasuki malam hari. Namun pertimbangan kemanusiaan membuat pihak kepolisian memberi ruang agar ALSU dapat menyampaikan penyesalannya secara langsung. “Sebelumnya nggak boleh besuk kalau udah Magrib. Tapi nggak apa, saya kasih kesempatan biar dia ketemu orang tuanya, biar minta maaf,” tambahnya.
Keikhlasan Sang Ibu Lapangkan Maaf
Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Landep Tri Wulansari mengungkapkan bahwa momen tersebut sengaja disediakan agar tersangka dapat mencurahkan penyesalannya secara tulus. Saat keduanya berpelukan, sang ibu langsung memotong kepasrahan anaknya.
”Sebenarnya ini sudah malam. Tapi pertimbangan Pak Kapolres, ibu masih diizinkan ketemu anaknya, anaknya ibu diberi kesempatan untuk minta maaf sepenuh hati sama ibuk,” jelas Wulansari.
Tanpa menunggu putrinya selesai bersuara, sang ibu menegaskan dirinya sudah memaafkan ALSU dan meminta sang anak tak membebani diri lagi dengan permohonan maaf. ”Tidak perlu minta maaf, ibu sudah maafkan,” tutur ibu ALSU.
Kronologi Persalinan Mandiri di Kamar Kos
Peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu (5/8/2026). ALSU, yang menjalani perkuliahan di program vokasi paramedik veteriner, tinggal sendirian di rumah kos kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya. Sementara, keluarganya menetap di Jawa Tengah.
Dalam penjelasannya kepada pihak kepolisian, ALSU menyebut persalinannya terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. ”Jam 2 itu keluar,” kata ALSU.
Latar belakang pendidikannya membuat ALSU memanfaatkan alat medis yang dimilikinya untuk memotong tali pusat sang bayi. “Iya, ari-arinya tak potong pakai gunting bedah. Ari-arinya tak masukin ke kresek,” ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti mencakup selembar seprai, karpet bulu yang dipakai sebagai alas persalinan, serta kotak berisi gunting bedah.
Indikasi Penyebab Kematian Bayi
Berdasarkan pemeriksaan, bayi tersebut diidentifikasi meninggal dunia akibat mengalami gagal napas serta dehidrasi parah pascadibiarkan terlentang di lantai kamar.
Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Landep Tri Wulansari menceritakan bahwa ALSU sudah merasakan kontraksi sejak pagi hingga air ketubannya pecah pada siang hari sebelum akhirnya melahirkan tanpa bantuan.
”Jam 08.00 WIB pagi mules baringan aja, siang itu keluar air ketuban itu. Akhirnya bayi itu keluar dibiarkan di lantai (meninggalnya) gagal nafas dan dehidrasi,” kata Wulan.
Keesokan harinya, pemilik kos berinisial IA (52) mendengar suara tangisan bayi dari dalam unit yang dihuni ALSU. Karena ketukan pintunya tak direspons, IA bersama saksi TSW akhirnya mendobrak pintu yang terkunci dari dalam.
”Besok paginya itu, ibu kosnya mendengar (suara) bayi. Akhirnya diketok-ketok, dia nggak mau bukain pintu. Akhirnya dijebol kamar itu, tidak ada karpet, dibungkus pakai sprei itu menggigil. Bayinya meninggal dua jam sebelum sampai ke rumah sakit,” lanjut Wulan.
Saat ditemukan, ALSU berada dalam kondisi tak sadarkan diri. Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Haji Surabaya. Namun nyawa sang bayi tidak tertolong sekitar dua jam sebelum tiba di fasilitas kesehatan.
Ancaman Jerat Hukum dan Putus Hubungan Asmara
Atas temuan fakta-fakta tersebut, kepolisian resmi menetapkan ALSU sebagai tersangka. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, ALSU mengaku hubungan asmaranya dengan sang kekasih hanya berlangsung singkat selama satu bulan dan telah terputus sejak Juni 2026. Ia menegaskan sudah enggan menjalin kontak kembali.
”Baru sebulan… Udah ga komunikasi sejak bulan Juni… Udah gak pengen ketemu lagi,” akunya.
Ia juga menambahkan tak pernah memperbincangkan perihal tanggung jawab kehamilan tersebut lantaran komunikasi yang buruk di antara keduanya. “Ngomongin tentang tanggung jawab gitu enggak, nggak komunikatif gitu,” pungkasnya. (rds/hel)
