INDONESIAONLINE – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan untuk legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap BBL tanpa mengantongi izin, bisa berurusan dengan hukum.
Tangkap Benur Tanpa Izin, Nelayan Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mangunrejo, Malang, setelah insiden keracunan massal. 18 orang terdampak, ribuan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Pemerintah siapkan Rp 20 triliun untuk pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di 2026. Simak kriteria, perkiraan nilai, dan dampaknya pada cash flow BPJS Kesehatan. INDONESIAONLINE – Sebuah angin…

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membantah keras dana APBD Rp 4,1 triliun mengendap di bank. Ia tantang Menkeu Purbaya buka data akurat untuk hindari opini negatif. Simak fakta selengkapnya! INDONESIAONLINE –…

Presiden Prabowo Subianto tegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) raih sukses 99,99%, distribusikan 1,4 miliar porsi. Klaim ini datang di tengah sorotan 8.000 kasus keracunan yang dianggapnya minim. INDONESIAONLINE –…

INDONESIAONLINE – Lembaga survei IndoStrategi merilis hasil penilaian terhadap kinerja kementerian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah genap satu tahun masa jabatan mereka….







