INDONESIAONLINE – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan untuk legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap BBL tanpa mengantongi izin, bisa berurusan dengan hukum.
Tangkap Benur Tanpa Izin, Nelayan Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Recommendation for You

Presiden Prabowo tinjau banjir Aceh, tegaskan prioritas nasional. Momen hangat peluk Muzakir Manaf tandai sinergi pusat-daerah dalam pemulihan bencana hidrometeorologi. INDONESIAONLINE – Deru mesin pesawat Kepresidenan Indonesia-1 belum sepenuhnya senyap…

Analisis mendalam pencopotan Mirwan MS dari Ketua DPC Gerindra usai nekat umrah saat banjir Aceh Selatan. Soroti etika pemimpin di tengah bencana dan ketidakpatuhan birokrasi. INDONESIAONLINE – Di saat lumpur…

Banjir Malang kembali merendam Jalan Letjen Sutoyo. Bukan sekadar hujan, ini analisis mendalam soal sedimentasi akut, luapan Bozem Tunggulwulung, dan progres drainase Suhat. INDONESIAONLINE – Wajah muram Kota Malang kembali…

INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus0 memacu peningkatan produktivitas sektor peternakan melalui Gerakan Serentak Pelayanan Inseminasi Buatan (GSPIB) Tahun 2025. Kegiatan yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar…

Pemkot Batu keluarkan ultimatum bagi 66 pengembang perumahan ilegal. Moratorium izin pembangunan siap diberlakukan tahun depan demi selamatkan tata ruang dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). INDONESIAONLINE – Wajah Kota Batu…







