INDONESIAONLINE – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan untuk legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap BBL tanpa mengantongi izin, bisa berurusan dengan hukum.
Tangkap Benur Tanpa Izin, Nelayan Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Sebuah tepukan di punggung. Itulah yang diterima Pemerintah Kota Malang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul kunjungan stafnya pada Jumat, 12 September 2025. Di tengah gelombang gejolak sosial yang melanda…

Kemendagri mengapresiasi inovasi Surabaya dengan Kampung Pancasila, program berbasis gotong royong yang efektif memperkuat Kamtibmas dan Siskamling. Libatkan warga, termasuk Gen Z, ciptakan keamanan dari akar rumput. INDONESIAONLINE – Di…

Blitar membuat terobosan signifikan dalam layanan administrasi kependudukan. Kini, semua 22 kecamatan dilengkapi alat cetak KTP-El, memudahkan warga dan mendekatkan Blitar pada target nasional perekaman 99%. Simak dampaknya dan inovasi…

INDONESIAONLINE – Ruang sidang utama DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis pagi 11 September 2025 kembali menjadi pusat perhatian. Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian jawaban bupati Blitar terhadap pandangan…

INDONESIAONLINE – Sejumlah ekonom menekankan pentingnya kehati-hatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengeluarkan pernyataan. Mereka menilai, sosok menkeu seharusnya mampu menunjukkan kepekaan sosial di tengah situasi yang sedang…