INDONESIAONLINE – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan untuk legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap BBL tanpa mengantongi izin, bisa berurusan dengan hukum.
Tangkap Benur Tanpa Izin, Nelayan Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar audiensi bersama warga Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kamis siang (13/11/2025). Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas peternakan…

INDONESIAONLINE — Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tnggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar pada Kamis malam, 13 November 2025, menjadi penanda konsolidasi baru antara legislatif dan…

INDONESIAONLINE – Langit siang di halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar tampak ramai pada Selasa (11/11/2025). Ratusan pelajar, guru, dan pegiat literasi berkumpul dalam pembukaan Festival Literasi Tahun 2025,…

Program Beasiswa Cinta Bergema Bupati Jember memasuki uji publik dengan 7.180 penerima lolos seleksi. Transparansi dan kolaborasi OPD-perguruan tinggi jadi kunci. INDONESIAONLINE – Program Beasiswa “Cinta Bergema”, inisiasi unggulan Bupati…

INDONESIAONLINE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun…







