INDONESIAONLINE – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan untuk legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap BBL tanpa mengantongi izin, bisa berurusan dengan hukum.
Tangkap Benur Tanpa Izin, Nelayan Bisa Kena Denda Sampai Rp 1,5 Miliar

Read Also
Recommendation for You
BGN ancam tutup dapur MBG Purwakarta jika tolak sayur hasil tani Lapas. Langkah tegas integrasikan gizi anak sekolah dan asimilasi sosial napi. INDONESIAONLINE – Sebuah ultimatum keras dilontarkan Badan Gizi…
Pemkab Malang dan PT Agrinas percepat pembangunan KDKMP. Pusat pangan dan ekonomi desa berbasis multifungsi untuk stabilitas harga dan kesejahteraan. INDONESIAONLINE – Stabilitas harga pangan dan penguatan ekonomi di akar…
Prabowo perintahkan KSP Qodari arsipkan kritik intelektual soal Makan Bergizi Gratis. Dengan 60 juta penerima, Presiden jawab skeptisme lewat data. INDONESIAONLINE – Di bawah terik matahari Palmerah yang menyengat, suasana peresmian…
Menteri Fadli Zon telusuri jejak Rumah Radio Bung Tomo yang hilang. Prabowo soroti ancaman industri di situs Majapahit. Investigasi amnesia sejarah kita. INDONESIAONLINE – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan kota yang…
Investigasi mengenai pertemuan strategis Bupati Jember Gus Fawait dan Wamendagri Bima Arya. Mengupas realitas brutal di balik layar pemerintahan daerah, resistensi birokrasi, dan strategi “membabat alas” kemiskinan dan ketimpangan di…