Beranda

Tantangan Ketapang 2025, DPMD dan TA Kabupaten Malang Gelar ZM

Tantangan Ketapang 2025, DPMD dan TA Kabupaten Malang Gelar ZM
Ilustrasi Ketahanan Pangan yang jadi perbincangan di Kabupaten Malang terkait aturan,mekanisme, pelaksana dan anggaran melalui ZM yang digelar DPMD dan TA (freedomsiana)

INDONESIAONLINE –  Tantangan nyata di depan 378 desa di Kabupaten Malang terkait Program Ketahanan Pangan (Ketapang) dengan formula terbilang beda dengan tahun-tahun lalu, membuat DPMD Kabupaten Malang gelar Zoom Meeting (ZM), Jumat (17/1/2025). Tantangan yang menurut Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Malang Ira Koeswandari, membuat pemdes jadi ”galau”.

Kondisi ini yang membuat DPMD bersama TA Kabupaten Malang menggelar ZM untuk menjawab berbagai pertanyaan yang mengemuka sejak lahirnya Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

Melalui TA Kabupaten Malang Hendro Kusuma Jaya dijelaskan terkait Permendesa PDT Nomor 2 tahun 2024 dan juga Kepmendesa PDT nomor 3 tahun 2025.

“Untuk fokus penggunaan dana desa adalah BLT DD maksimal 15%, desa adaptif perubahan iklim, promosi dan pelayanan dasar kesehatan termasuk stuting, ketahanan pangan, desa digital, pengembangan potensi dan keunggulan desa, dan padat karya tunai desa. Berikutnya adalah terkait program prioritas lainnya di desa,” urai Hendro.

Kegiatan-kegiatan yang jadi fokus dalam penggunaan dana desa, lanjut Hendro, wajib dialokasikan pemerintah desa melalui APBDesa 2025. “Ini sesuai amanah Permendesa 2 di Pasal 2 ayat (2),” ujarnya.

Menariknya dari 7 fokus penggunaan dana desa 2025, Ketapang yang cukup menyedot perhatian serius dari peserta ZM yang terdiri dari perwakilan pemdes di 378 desa dan TPP dari tingkat kecamatan dan desa.

Beberapa hal yang disorot terkait Ketapang 2025, baik oleh narasumber ZM maupun peserta adalah terkait pelaksana kegiatan, teknis perubahan APBDesa 2025, mekanisme penyaluran belanja dana desa serta kegiatan/program itu sendiri.

Dari penyampaian Hendro dalam upaya memberi jalan tengah dan hal tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak Kemendesa PDT yang menginisiasi lahirnya Kepmendesa 3/2025, disebutkan beberapa hal yang bisa dijalankan pemdes.

Pertama, terkait adanya siklus perubahan APBDesa, pemdes tetap berpedoman pada Perbup Malang nomor 38/2018 dan Perbup Malang nomor 195/2020.

“Jika PAK awal tahun perlu juga memperhitungkan kesulitan nantinya pada saat perubahan kedua,” ujarnya.

Kedua, terkait pelaksana kegiatan Ketapang yaitu BUMDesa maupun BUMDesa Bersama wajib yang telah memiliki Badan Hukum dan NIB serta kelengkapan administrasi lainnya. Sedangkan untuk anggaran, masih kata Hendro, sesuai Kepmendesa 3/2025 yakni pos belanja minimal 20% dan penyertaan modal minimal 20%.

“Karena perubahan APBDesa mengikuti Perbup 38/2018 sebagaimana dirubah Perbup 195/2020, maka sementara yang telah ditetapkan Ketapang di belanja, yaitu bisa bidang 2 dan 4 tetapkan dulu. Nanti untuk penyertaan modal minimal 20% yang kurang sesuai aturannya dilakukan di PAK dengan melakukan refocusing kegiatan,” jelasnya.

Hal lainnya adalah terkait kegiatan Ketapang 2025 sesuai arahan Menteri Desa tidak lagi untuk pembangunan (infrastruktur) seperti tahun lalu. Bilapun ada terkait pembangunan fisik maka hanya pemeliharaan jalan usaha tani dan pendukungnya sesuai dengan Permendesa 2/2024.

Terpisah, penyampaian ZM khususnya program Ketapang tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya kesulitan baru bagi pemdes. Hal ini disampaikan oleh Sekdes Karangkates, Kecamatan Sumberpucung yang menyampaikan bahwa desa di tahun 2025 bisa dibilang kecil nominal penyertaan modal BUMDesa.

“Ini nanti juga yang akan repot pemdes, karena dengan skema itu akan ada kegiatan yang tidak bisa dianggarkan dalam APBDesa karena anggaran masuk ke pemenuhan penyertaan modal Ketapang itu,” ucapnya.

 

 

 

 

Exit mobile version