Beranda
Wisata  

Tarif Baru Wisata Pulau Komodo Sudah Ditetapkan, Berlaku 15 April

Tarif Baru Wisata Pulau Komodo Sudah Ditetapkan, Berlaku 15 April

INDONESIAONLINE – Tarif baru berkunjung ke Taman Nasional (TN) Komodo sudah ditetapkan.

Ada dua kategori untuk besaran tarif tersebut. Yakni bagi wisatawan lokal dan wisatawan asing. Besarnya tarif juga berbeda antara  wisatawan lokal dan wisatawan asing.

Penentuan harga baru wisata di Pulau Komodo itu diumumkan o PT Flobamor, badan usaha milik faerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tarif anyar tersebut berlaku pada 15 April mendatang sesuai surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023.

Dalam suratnya, PT Flobamor menyatakan berhak melakukan kegiatan usaha di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo untuk jenis kegiatan usaha sesuai perizinan berusaha yang dimiliki.

Dalam salinan surat yang beredar Rabu (5/4/2023), untuk jasa informasi, pemanduan, perjalanan, Flobamor mematok tarif Rp 250 ribu untuk short track, Rp 275 ribu untuk medium track, dan Rp 300 ribu untuk long track. Harga ini berlaku untuk WNI (warga negara Indonesia).

Sementara itu, tarif untuk kegiatan adventure Lohliang bervariasi. mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Sedangkan pemanduan malam dibanderol Rp 350 ribu.

Ke Padar Selatan, Flobamor menetapkan tarif Rp 250 ribu untuk treking, Rp 375 ribu untuk bird watching, Rp 400 ribu untuk sport fishing, Rp 375 ribu untuk syuting film, dan Rp 275 ribu untuk fotografi.

Tarif tersebut berbeda dengan WNA yang  dipatok lebih mahal. Yaitu, Rp 400 ribu untuk short track, Rp 425 ribu untuk medium track, dan Rp 450 ribu untuk long track.

Kemudian, kegiatan adventure Lohliang dimulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. WNA yang ingin bermalam dikenakan Rp 1 juta per orang.

Selanjutnya, treking ke Padar Selatan dipungut Rp 400 ribu. Lalu Rp 750 ribu untuk bird watching, Rp 800 ribu untuk sport fishing, Rp 750 ribu untuk syuting film, dan Rp 550 ribu untuk kegiatan fotografi.

Selama ini, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memungut tarif jauh lebih murah karena diatur langsung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. (red/hel)

Exit mobile version