INDONESIAONLINE – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini dinilai krusial karena hasilnya akan menentukan arah penerimaan daerah dan dampaknya bagi masyarakat di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menitipkan tiga aspek penting dalam pembahasan aturan tersebut, yakni kepastian hukum, optimalisasi pendapatan daerah, serta perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Kelihatannya santai, tapi dampaknya luas: apa yang kita putuskan menentukan nasib masyarakat di 10 kabupaten/kota. Saya titip tiga hal kepada teman-teman: kepastian hukum, optimalisasi pendapatan daerah, dan dampak bagi masyarakat serta pelaku usaha, terutama UMKM,” ujar Hasanuddin Mas’ud, Senin (02/11/2026).
Soroti Validitas Data Alat Berat dan Pengawasan Air
Permukaan terkait pajak alat berat yang kewenangannya berada di tingkat provinsi, Hasanuddin mempertanyakan akurasi data ribuan unit alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan proyek infrastruktur. Ia mendesak dilakukannya survei, registrasi berkala, serta pemetaan geografis secara terpadu bersama pemegang IUP dan perusahaan perkebunan.
Sementara untuk sektor pajak air permukaan, DPRD Kaltim mendorong modernisasi sistem pengawasan agar tidak lagi bergantung pada laporan mandiri (self-assessment) dari pihak perusahaan.
“Untuk pajak air permukaan, saya mendorong pemasangan water meter digital yang terhubung langsung ke Bapenda, disertai harga satuan air yang disepakati bersama, supaya tidak lagi bergantung pada laporan mandiri perusahaan,” tegasnya. (ra/hel)






