Sidang Sudewo mengungkap tarif pengisian perangkat desa di Pati hingga Rp150 juta. Saksi menyebut Sudewo sempat terkejut saat mengetahui nominalnya.
INDONESIAONLINE – Perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati kembali membuka cerita tentang bagaimana jabatan di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat diduga memiliki “harga”. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026), saksi mengungkap bahwa nominal tersebut bahkan sempat membuat Bupati Pati nonaktif Sudewo terkejut.
Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, menjadi salah satu saksi yang membeberkan percakapan tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan Sudewo pernah menanyakan bagaimana mekanisme pengisian perangkat desa karena mengaku belum pernah menangani proses tersebut.
“Seingat saya saat itu Pak Sudewo bertanya kepada kami, ‘Carane piye wong aku durung tau nggawe? (Caranya gimana, saya belum pernah bikin)’,” kata Sudiyono, Rabu.
Menurut Sudiyono, dalam pertemuan itu para kepala desa kemudian menjelaskan praktik yang disebut telah berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya. Untuk mendapatkan jabatan perangkat desa, calon disebut harus menyediakan uang dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Angka yang disebut saksi berada pada kisaran Rp85 juta sampai Rp130 juta. Metode seleksi menjadi salah satu pembeda nominal tersebut. Jika menggunakan ujian Lembar Jawab Komputer (LJK), tarif disebut sekitar Rp85 juta. Sementara metode Computer Assisted Test (CAT) mencapai Rp130 juta. Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi jaksa kepada Sudiyono.
“Betul,” jawabnya.
Yang menarik, menurut kesaksian Sudiyono, informasi tersebut tidak langsung diterima Sudewo begitu saja. Ia menyebut sang bupati justru mempertanyakan besarnya nominal yang disampaikan para kepala desa.
“Bapak Bupati mengatakan, ‘Kok mahal banget?’. Termasuk juga setengah marah mungkin beliau,” ujar Sudiyono.
Keterangan itu memberi warna baru dalam persidangan. Sebab, perkara yang kini menempatkan Sudewo sebagai terdakwa tidak hanya berbicara mengenai dugaan penerimaan uang, tetapi juga memperlihatkan bagaimana praktik tarif jabatan disebut telah dikenal oleh sejumlah kepala desa.
Dari Rp85 juta Menjadi Rp150 juta
Persoalan tidak berhenti setelah Sudewo mempertanyakan mahalnya tarif. Dalam pertemuan berikutnya, pembahasan mengenai nominal kembali berlangsung.
Sudiyono mengatakan pertemuan tersebut digelar di kediaman Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono. Di sana muncul usulan tarif baru yang justru lebih tinggi daripada nominal yang sebelumnya disebut sebagai kebiasaan lama.
“Pak Abdul Suyono memberikan arahan dan punya ide meminta pertimbangan, bagaimana kalau Rp 125 juta untuk jabatan Kasi dan Kaur, lalu Rp 150 juta untuk Sekdes. Di antara delapan orang ini ada yang keberatan, termasuk saya,” ungkapnya.
Angka tersebut, menurut kesaksian Sudiyono, dikaitkan dengan “harga pasar” di daerah sekitar Pati seperti Rembang dan Purwodadi.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Sebelumnya, dalam persidangan lain, saksi juga mengungkap bahwa praktik jual beli jabatan perangkat desa disebut telah berlangsung sebelum Sudewo menjabat.
Namun perkara yang dihadapi Sudewo bukan sekadar soal tradisi lama yang disebut saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Sudewo melakukan pemerasan dalam proses pengisian ratusan jabatan perangkat desa.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni 2026, jaksa menyebut terdapat 601 formasi perangkat desa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Para calon perangkat desa diduga diminta membayar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap jabatan. Total penerimaan yang didakwakan dalam perkara pengisian perangkat desa mencapai sekitar Rp2,495 miliar.
Angka itu berbeda dengan tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta yang muncul dalam kesaksian Sudiyono. Perbedaan tersebut justru menjadi bagian penting yang harus diuji dalam persidangan: bagaimana nominal awal berkembang, siapa yang menentukan tarif, siapa yang mengumpulkan uang, dan bagaimana uang tersebut kemudian mengalir.
KPK sebelumnya menyebut adanya peran “Tim 8” dalam perkara pengisian perangkat desa. Tim tersebut disebut menjadi operator pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Dalam keterangan KPK, tarif yang dibebankan kepada calon perangkat desa berada pada kisaran Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Karena itu, kesaksian tentang tarif lama dan tarif yang kemudian disepakati dalam pertemuan para kepala desa menjadi potongan penting untuk memahami konstruksi perkara.
Dua Perkara Korupsi Dalam Satu Dakwaan
Perkara yang menjerat Sudewo tidak hanya berkaitan dengan pengisian perangkat desa. Jaksa juga mendakwa mantan anggota DPR RI itu dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara DJKA, Sudewo didakwa menerima sekitar Rp3,87 miliar. Sementara dari perkara pengisian perangkat desa, jaksa mendakwa adanya penerimaan sekitar Rp2,495 miliar. Dengan demikian, nilai dugaan penerimaan dalam dua perkara yang digabungkan dalam dakwaan mencapai sekitar Rp6,36 miliar.
Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi tim penasihat hukum Sudewo. Dengan keputusan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Tahap pembuktian menjadi ruang bagi jaksa untuk menguji keterangan para saksi dengan bukti lain. Sebaliknya, tim pembela memiliki kesempatan menguji konsistensi kesaksian serta hubungan Sudewo dengan praktik pengumpulan uang tersebut.
Dalam perkara pidana, kesaksian tentang adanya praktik jual beli jabatan tidak otomatis membuktikan kesalahan terdakwa. Pengadilan tetap harus menilai seluruh alat bukti dan hubungan setiap fakta dengan unsur pidana yang didakwakan.
Di sinilah kesaksian Sudiyono menjadi menarik. Ia tidak hanya mengungkap nominal yang pernah beredar di lingkungan kepala desa, tetapi juga menceritakan reaksi Sudewo ketika angka tersebut pertama kali disampaikan.
Di satu sisi, ada kesaksian bahwa Sudewo mempertanyakan mengapa tarif jabatan begitu mahal. Di sisi lain, dakwaan KPK menyebut adanya pungutan dengan nominal yang lebih tinggi dalam proses pengisian perangkat desa pada masa pemerintahan Sudewo.
Dua gambaran tersebut kini bertemu di ruang persidangan.
Apakah keterkejutan yang digambarkan saksi hanya menunjukkan bahwa Sudewo baru mengetahui praktik tarif lama? Ataukah terdapat rangkaian peristiwa berikutnya yang menghubungkan dirinya dengan pungutan kepada para calon perangkat desa?
Pertanyaan itulah yang akan diuji melalui kesaksian dan bukti-bukti berikutnya.
Sementara persidangan masih berjalan, kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas tentang kerentanan proses rekrutmen perangkat desa ketika jabatan dipersepsikan memiliki nilai ekonomi.
Jabatan yang seharusnya diperoleh melalui kompetensi dan mekanisme seleksi berubah menjadi sesuatu yang, berdasarkan kesaksian di pengadilan, pernah diperbincangkan dengan ukuran nominal.
Dari Rp85 juta, Rp130 juta, Rp150 juta hingga Rp225 juta, angka-angka itu kini bukan sekadar tarif yang disebut dalam percakapan. Semuanya telah menjadi bagian dari pembuktian di ruang sidang—dan pada akhirnya, hakim yang akan menentukan fakta hukum mana yang terbukti.
