Wisata  

Tarif Mendaki Rinjani Naik 100% untuk Wisatawan Domestik

Tarif Mendaki Rinjani Naik 100% untuk Wisatawan Domestik
Gunung Rinjani (Ist)

INDONESIAONLINE – Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam jika berencana mendaki Gunung Rinjani. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi menaikkan tarif masuk hingga 100% untuk wisatawan domestik mulai Rabu (30/10).

Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kenaikan ini mencapai 100 persen. Aturan tersebut berasal dari kebijakan pemerintah pusat, bukan langsung dari TNGR,” jelas Kepala Balai TNGR, Yarman, seperti dikutip dari akun Instagram resmi @btn_gn_rinjani.

Dengan demikian, tarif baru untuk pendakian jalur utama seperti Sembalun (Lombok Timur), Senaru, dan Torean (Lombok Utara) adalah:

  • Wisatawan Domestik: Rp 20.000 (naik dari Rp 10.000)

  • Pelajar/Mahasiswa Domestik: Rp 10.000 (naik dari Rp 5.000)

  • Wisatawan Mancanegara (WNA): Rp 200.000 (naik dari Rp 150.000)

Yarman menambahkan, kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk kawasan kelas 3 atau jalur pendakian yang lebih rendah seperti Timbanuh, Terbaru, Aik Berik, dan 21 destinasi non-pendakian lainnya. Tarif untuk jalur-jalur tersebut tetap Rp 150.000/hari untuk WNA, Rp 10.000/hari untuk wisatawan domestik, dan Rp 5.000/hari untuk pelajar/mahasiswa lokal.

Tarif Baru untuk Aktivitas Komersial

Selain pendakian, TNGR juga memberlakukan tarif baru untuk kegiatan komersial, terutama fotografi dan videografi:

  • Prewedding: Rp 1.000.000/paket/lokasi

  • Iklan Produk, Video Klip, Film:

    • WNA: Rp 20.000.000/paket/lokasi

    • Domestik: Rp 10.000.000/paket/lokasi

  • Fotografi Majalah, Iklan Produk:

    • WNA: Rp 5.000.000/paket/lokasi

    • Domestik: Rp 2.000.000/paket/lokasi

  • Penerbangan Drone: Rp 2.000.000/unit/hari (izin diperlukan dan area terbatas).

TNGR juga menerapkan sanksi tegas bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tarif. Denda sebesar lima kali lipat dari tarif normal per hari akan dikenakan bagi pengunjung atau kendaraan yang masuk tanpa tiket.

“Aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan TNGR, serta memastikan semua aktivitas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Yarman (bn/dnv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *