Beranda

Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Jin BTS di Acara ‘Free Hug’ Dipanggil Polisi

Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Jin BTS di Acara ‘Free Hug’ Dipanggil Polisi
Jin BTS (biliboard)

INDONESIAONLINE – Seorang wanita berkewarganegaraan Jepang berusia sekitar 50 tahun dipanggil oleh Kepolisian Korea Selatan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Jin, anggota boyband BTS. Insiden tersebut terjadi saat acara free hug yang digelar sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-11 BTS pada Juni 2024 lalu.

Menurut laporan Korea JoongAng Daily pada Kamis (27/2/2025), wanita tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas, yaitu mencium Jin, dalam acara yang seharusnya menjadi momen interaksi positif antara idola dan penggemar.

Penyelidikan kasus ini dimulai setelah polisi menerima laporan melalui Layanan Sipil Nasional pada 14 Juni 2024. Pada Juli 2024, Kepolisian Korea Selatan meminta bantuan Interpol dan akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku setelah tujuh bulan penyelidikan gabungan.

Kantor Polisi Songpa menahan wanita tersebut atas tuduhan pelecehan seksual dan telah mengeluarkan surat panggilan. Namun, menurut Chosun Ilbo, hingga saat ini wanita tersebut belum menanggapi panggilan polisi.

Selain terduga pelaku, polisi juga berencana memanggil Jin BTS sebagai korban dalam kasus ini, seperti yang dilaporkan oleh media setempat.

Acara free hug yang menjadi lokasi kejadian merupakan bagian dari “Festa”, acara temu sapa yang diadakan Jin pada 13 Juni 2024, sebulan setelah ia menyelesaikan wajib militernya. Dalam acara tersebut, Jin menyapa dan memberikan pelukan kepada 1.000 penggemar yang beruntung.

Meskipun mayoritas penggemar bersikap sopan, beberapa oknum dilaporkan mencoba mencium Jin, memicu kemarahan di kalangan penggemar lainnya.

Penyelidikan kasus ini berawal dari pengakuan seorang penggemar BTS di komunitas online. Penggemar tersebut mengaku telah melaporkan tindakan oknum penggemar yang mencoba mencium Jin ke Kantor Polisi Songpa Seoul.

“Saya melaporkan pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, ‘pelecehan di tempat ramai,’ melalui Sistem Petisi Nasional,” ungkap pelapor.

Exit mobile version