INDONESIAONLINE – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap petugas gabungan kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Sebelumnya pada akhir tahun 2022 lalu, dua pelaku curanmor telah diamankan. 

Kali ini, seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai penadah juga berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan.

Dia adalah seorang wanita berinisial I warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pelaku yang kini berusia 43 tahun itu, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang lantaran menjadi penadah barang hasil curian.

“Pelaku diamankan petugas pada Jumat (10/2/2023) beserta dengan barang buktinya. Yakni berupa satu unit sepeda motor yang sebelumnya telah dilaporkan hilang,” kata Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (12/2/2023).

Ditangkapnya seorang penadah tersebut merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian Polres Malang. Sebelumnya, petugas telah berhasil menangkap dua tersangka curanmor berinisial P (47) dan K (49). Keduanya terlebih dulu ditangkap oleh petugas pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga  Kisah Kucing Mati di Tulungagung: Seret Pelaku ke Meja Hijau, Polisi Dapat Apresiasi

Ketika mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa alat kunci T, yang digunakan saat melancarkan aksi curanmor. 

“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Malang, sebelum nantinya akan dilakukan pelimpahan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum),” imbuh Taufik.

Berangkat dari keterangan kedua tersangka itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang diakui oleh kedua tersangka telah digadaikan kepada orang lain. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang bertindak sebagai penadah. Dia adalah I.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap I, pihaknya mengaku jika dirinya memang menerima gadai motor dari kedua tersangka. 

“Saat itu digadaikan dengan harga Rp 800 ribu, kejadiannya sekitar dua bulan lalu,” terang Taufik.

Baca Juga  Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Setelah kejadian itu, I kemudian menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari tanpa memeriksa terlebih dahulu kelengkapan surat kendaraan berupa BPKB dan STNK.

“Saat diperiksa, petugas menemukan kesamaan bukti pada saat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor pada kendaraan tersebut. Hasilnya sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh korban berdasarkan bukti BPKB yang telah dilampirkan,” tuturnya.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban bernama Mustofa. Pria 47 tahun itu merupakan warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

“Laporan curanmor tersebut dialami oleh korban pada 12 November 2022 lalu. Kejadiannya saat korban sedang makan di sebuah warung yang ada di sekitar Desa Sukosari, Gondanglegi,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan kedua tersangka curanmor yang sebelumnya juga telah diamankan petugas, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.