INDONESIAONLINE – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Bangkalan akhir-akhir ini terus mencuat. Kali ini kasus tindak pidana korupsi itu terjadi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. 

Perilaku culas yang terjadi pada tahun 2016 silam itu, terkait penyalahgunaan DD/ADD APBDEs tahun 2016, dilakukan oleh eks Pj Kepala Desa (kades), eks Sekretaris, eks Bendahara dan eks ketua BPD Desa Karang Gayam, Kec. Blega. 

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terkait penyalahgunaan DD, yang pembelanjaannya tidak jelas alias fiktif. 

Keempat tersangka tersebut, dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan APBDes, dan tidak memiliki pertanggung jawaban yang jelas atas APBDes Desa Karang Gayam, alias pembelanjaan dan kegiatannya fiktif. 

“Modus dalam kasus ini, mereka tidak membelanjakan dan banyak kegiatan fiktif, pembelanjaan juga fiktif dan pengelolaan banyak yang tidak baik serta menyalahi prosedur atau aturan yang berlaku,” tutur Iptu Sugeng, usai melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Bangkalan. 

Baca Juga  Lukas Enembe Meninggal Dunia

Dari kasus dugaan korupsi ini, Satreskrim Polres Bangkalan meringkus empat orang tersangka, diantaranya Rosidah (57) ex Pj Kades, Zainal Arifin (50) ex bendahara, Umar Sugianto (62) ex sekretaris dan Mohammad Holil (45) ex ketua BPD Desa Karang Gayam tahun 2016. 

“Jadi, saat ini, berkas perkara dari kasus dugaan korupsi di Desa Karang Gayam itu, sudah kami limpahkan ke Kejari Bangkalan,” ungkapnya. 

Selain itu, Sugeng memaparkan bahwa dari kasus itu kerugian negara mencapai Rp 587 juta, sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 2 dan 3 tentang Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara, sementar dendanya minimal Rp.50 juta, maksimal Rp.1 miliar. 

Baca Juga  Diguyur Hujan Deras, Santri Bertahan Salawatan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan Dedi Frangky membenarkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi DD Desa Karang Gayam, dari Polres Bangkalan. 

“Benar adanya, bahwa saat ini Kejari telah menerima limpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi DD di Desa Karang Gayam,” tuturnya. 

Setelah pelimpahan ini, Dedi mengaku bahwa yang pasti tim penyidik nantinya akan melakukan penahanan dan akan di di kirim pada hari ini juga di Rutan Kejati Surabaya. 

“Yang jelas tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka, karena kalau tidak di tahan, khwatir akan menghilangkan barang bukti atau malah mengulangi tindak pidana kembali,” pungkasnya.