INDONESIAONLINE – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) mengambil tindakan tegas terhadap seorang hakim wanita berinisial HS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), HS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik terkait skandal perselingkuhan.
Berdasarkan rilis resmi Komisi Yudisial pada Senin (22/12/2025), persidangan MKH telah dilaksanakan di gedung MA pada Kamis pekan lalu.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari suami sah HS mengenai hubungan terlarang istrinya dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S. Penyelidikan mengungkap bahwa hubungan gelap tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023, yang diperkuat dengan sejumlah bukti seperti:
- Rekam jejak komunikasi melalui aplikasi pesan singkat dan panggilan video.
- Dokumentasi foto kebersamaan HS dan S dalam sebuah acara resmi pengadilan.
- Keberadaan kendaraan pribadi HS yang teridentifikasi terparkir di sebuah hotel bersama pria tersebut.
Upaya Menghindar dan Pelanggaran Disiplin
Selama proses investigasi, HS dinilai tidak kooperatif. Meskipun telah diperingatkan oleh pimpinan dan dipanggil oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, ia kerap mangkir dengan berbagai alasan. Tak hanya itu, HS diketahui sempat mencoba mengajukan pensiun dini serta pengunduran diri untuk menghindari sanksi. Namun permohonan tersebut ditolak oleh MA karena tidak memenuhi urgensi.
Majelis juga mencatat bahwa HS telah menelantarkan tugasnya dengan tidak masuk kantor dan tidak menggunakan haknya untuk memberikan pembelaan meskipun telah diberikan kesempatan secara patut.
Keputusan Sidang MKH
Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menegaskan bahwa HS terbukti melanggar Pasal 19 ayat 4 huruf e dalam Perjanjian Bersama KY dan MA mengenai Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). ”Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada terlapor,” tegas Prim Haryadi saat membacakan putusan.
Sidang tersebut melibatkan panel hakim yang terdiri dari perwakilan Hakim Agung (Prim Haryadi, Lailatul Arofah, dan Hari Sugiharto) serta perwakilan Komisi Yudisial (Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta).
Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi para pengadil untuk tetap menjaga integritas dan moralitas dalam kehidupan pribadi maupun profesional. (rds/hel)













