INDONESIAONLINE – Terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan gelap mata. AE (43) nekat melakukan penganiayaan terhadap dua orang pegawai Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kota Pasuruan.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 26 September 2024 di kantor KPRI Pemkot Pasuruan, Jl. Pahlawan. Saat itu, AE datang untuk mengambil uang insentif bulanan kantornya. Namun, di tengah himpitan utang yang mencapai Rp 646 juta, AE tergoda melihat uang tunai sebesar Rp10 juta yang dibawa salah seorang pegawai koperasi, Yunani (43).
Diduga kalap, AE langsung menyerang Yunani dengan menggunakan sebatang besi. Niken (36), pegawai koperasi lainnya yang berusaha menolong, juga menjadi sasaran amukan AE. Keduanya mengalami luka parah akibat pemukulan tersebut.
“Tersangka ingin merebut tas dan kwitansi milik korban yang saat itu membawa uang kas koperasi. Karena melawan, tersangka memukul korban,” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Musthofa, Jumat (4/10/2024) kemarin.
Aksi AE gagal setelah pegawai koperasi lainnya berdatangan. Ia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya diringkus polisi.
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yakni pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, kedua korban yang mengalami luka parah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.