Enam remaja geng motor Indramayu diringkus usai serang polisi pakai celurit. Fenomena kekerasan anak di bawah umur kian meresahkan warga.
INDONESIAONLINE – Jalanan R.A. Kartini di jantung Kabupaten Indramayu menjadi saksi bisu runtuhnya batas kepolosan remaja pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Pukul 03.30 WIB, waktu di mana sebagian besar warga terlelap, sekelompok anak muda justru sedang memacu adrenalin di atas aspal dengan cara yang salah. Mereka bukan sedang balap liar biasa, melainkan berkonvoi sembari menenteng senjata tajam, menebar teror kepada siapa saja yang berpapasan.
Pemandangan ini bukan adegan film aksi, melainkan realitas sosial yang kian mencemaskan di wilayah Pantai Utara Jawa. Tim Reaksi Cepat (TRC) Sat Samapta Polres Indramayu yang merespons laporan warga justru disambut dengan perlawanan sengit.
Enam remaja yang berhasil diringkus malam itu ternyata masih berstatus anak di bawah umur, dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. Fakta ini menampar kesadaran kolektif kita: bagaimana bisa tangan-tangan yang seharusnya memegang pena di sekolah, kini begitu fasih mengayunkan “celurit corbek” ke arah aparat penegak hukum?
Kronologi: Detik-Detik Mencekam di Dini Hari
Penangkapan keenam remaja ini bermula dari deteksi dini melalui sistem pengawasan kota dan laporan masyarakat yang resah. Kamera CCTV memantau pergerakan sekelompok pengendara motor yang melaju dari arah Pertelon Perahu. Gestur mereka agresif. Di tangan mereka tergenggam benda-benda yang mematikan.
Kasat Samapta Polres Indramayu, AKP Wawan, menjelaskan bahwa situasi sempat memanas ketika petugas mencoba menghentikan laju mereka. Alih-alih menepi dan menyerah karena takut melihat seragam polisi, kelompok ini justru menunjukkan resistensi.
“Saat hendak diamankan, kelompok ini tidak langsung menyerah. Petugas sempat mendapat perlawanan dari kelompok geng motor bersenjata tersebut sebelum akhirnya mereka berhasil ditaklukkan,” ujar AKP Wawan.
Keberanian menyerang petugas berseragam menandakan adanya pergeseran psikologis yang serius pada pelaku kekerasan remaja saat ini; hilangnya rasa takut terhadap otoritas hukum.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, enam remaja berinisial AU (16), AA (16), DP (16), A (15), MI (15), dan TS (14) digelandang ke Mapolres Indramayu. Barang bukti yang disita cukup untuk membuat siapa pun bergidik: tiga bilah celurit jenis corbek (celurit besar dengan gerigi atau bentuk modifikasi), satu tongkat bisbol, dan satu tongkat besi panjang.
Analisis Kriminologi: Fenomena “Corbek” dan Validasi Identitas
Dalam kacamata kriminologi dan psikologi perkembangan, apa yang terjadi di Indramayu ini adalah manifestasi dari krisis identitas yang akut. Penggunaan senjata spesifik seperti “celurit corbek” memiliki makna simbolis di kalangan geng motor remaja. Senjata ini bukan sekadar alat pelukai, melainkan simbol status. Semakin besar dan mengerikan bentuk senjatanya, semakin tinggi “reputasi” atau pengakuan yang mereka dapatkan di lingkaran pertemanannya (peer group).
Kendaraan yang mereka gunakan—Honda PCX, Yamaha NMAX, dan Yamaha Aerox—juga memberikan petunjuk sosiologis yang menarik. Motor-motor jenis maxi scooter ini memiliki harga yang tidak murah. Hal ini mematahkan asumsi bahwa kejahatan jalanan selalu berakar dari kemiskinan ekstrem.
Para pelaku ini memiliki akses terhadap kendaraan yang relatif mahal, yang mengindikasikan bahwa motif utama mereka bukanlah ekonomi (seperti begal untuk merampas harta), melainkan eksistensi, gagah-gagahan, dan dominasi wilayah.
Mereka mencari validasi melalui kekerasan. Adrenalin saat konvoi dan keberanian menyerang musuh (atau dalam kasus ini, polisi) direkam, disebarkan, dan dirayakan sebagai bentuk heroisme yang salah kaprah di media sosial atau grup pesan instan mereka.
Dilema Penegakan Hukum: Undang-Undang SPPA
Kasus ini menempatkan kepolisian pada posisi dilematis. Di satu sisi, tindakan mereka sangat membahayakan nyawa petugas dan masyarakat, memenuhi unsur pidana berat seperti penganiayaan, kepemilikan senjata tajam (UU Darurat No. 12 Tahun 1951), dan melawan petugas.
Namun di sisi lain, usia mereka yang masih 14-16 tahun memaksa aparat menggunakan kacamata Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam UU SPPA, penahanan adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Polisi wajib mengupayakan diversi (penyelesaian di luar peradilan) untuk ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Namun, mengingat ancaman UU Darurat tentang senjata tajam bisa mencapai 10 tahun penjara, proses hukum formal kemungkinan besar akan tetap berjalan, meskipun dengan perlakuan khusus seperti pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan sidang tertutup.
“Para terduga dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polres Indramayu untuk dilakukan pendalaman dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak,” tegas AKP Wawan.
Pernyataan “perlindungan terhadap anak” seringkali disalahartikan publik sebagai “kebal hukum”. Padahal, maknanya adalah proses beracaranya yang dibedakan (tidak disatukan dengan dewasa), namun pertanggungjawaban pidana tetap ada. Tantangan terbesar bagi penegak hukum adalah memberikan efek jera tanpa menghancurkan masa depan anak-anak tersebut, sebuah keseimbangan yang sulit dicapai dalam kasus kekerasan bersenjata.
Peran Orang Tua yang “Absen”
Fakta bahwa anak-anak usia 14 tahun berkeliaran pada pukul 03.30 WIB dengan membawa senjata tajam adalah indikator kegagalan pengawasan domestik. Di mana orang tua mereka saat anak-anak ini keluar rumah? Apakah ada pembiaran? Atau orang tua sudah kehilangan kendali?
Fenomena geng motor remaja seringkali mengisi “ruang kosong” dalam jiwa anak yang tidak didapatkan di rumah: rasa memiliki, rasa dihargai, dan rasa berkuasa. Ketika rumah tidak lagi menjadi tempat yang nyaman atau ketika pengawasan orang tua melonggar, jalanan mengambil alih peran pengasuhan tersebut dengan cara yang brutal.
AKP Wawan kembali mengingatkan pentingnya peran orang tua. Patroli polisi, seintensif apa pun, hanyalah tindakan kuratif (penindakan). Pencegahan utama ada di ruang tamu dan meja makan setiap keluarga. Mengecek keberadaan anak di malam hari dan mengenali lingkaran pertemanannya adalah langkah mitigasi paling dasar yang sering diabaikan.
Pasca penangkapan ini, Polres Indramayu memastikan tidak akan mengendurkan kewaspadaan. Jam rawan (dini hari menjelang subuh) akan terus menjadi fokus patroli Tim Reaksi Cepat. Penangkapan enam remaja ini diharapkan menjadi shock therapy bagi kelompok-kelompok lain yang masih berniat menebar teror di Kota Mangga.
Masyarakat Indramayu kini menanti ketegasan proses hukum. Warga berharap “status pelajar” tidak menjadi tameng untuk lolos dari jerat pidana, mengingat teror yang mereka tebar sudah membahayakan nyawa. Kasus ini menjadi alarm nyaring bagi seluruh elemen masyarakat—polisi, sekolah, dan orang tua—bahwa virus kekerasan jalanan sedang menjangkiti generasi muda kita, dan obatnya bukan sekadar penangkapan, melainkan perbaikan ekosistem sosial secara menyeluruh.
