Geger pria di Blimbing Malang rekam tetangga mandi. Polisi sita 60 video bukti voyeurisme sejak Oktober 2025. Ancaman pidana menanti pelaku.
INDONESIAONLINE – Rasa aman di dalam rumah sendiri seolah menjadi barang mewah bagi seorang warga di kawasan Jalan Teluk Grajakan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dinding kamar mandi yang seharusnya menjadi benteng privasi paling intim, justru menjadi celah bagi aksi kejahatan seksual yang menjijikkan.
Pada Selasa (6/1/2026), sebuah kasus voyeurisme atau perilaku mengintip dan merekam aktivitas seksual/pribadi orang lain tanpa izin terbongkar, mengguncang ketenangan warga dan memicu kemarahan publik.
Kasus ini bukan sekadar insiden kenakalan biasa. Penangkapan seorang pria paruh baya oleh kepolisian setempat membuka kotak pandora mengenai betapa rentannya keamanan wanita, bahkan di lingkungan tempat tinggal yang padat dan dianggap saling mengenal.
Pelaku, yang notabene adalah tetangga korban, diduga telah menjalankan aksi bejatnya secara sistematis selama berbulan-bulan.
Kronologi: Mata Lensa di Balik Dinding
Peristiwa ini mencuat ketika korban, seorang perempuan muda, hendak mandi pada sore hari. Rutinitas membersihkan diri yang biasa berubah menjadi trauma ketika ia menyadari adanya benda asing di ventilasi atau celah bagian atas kamar mandinya. Sebuah ponsel pintar, dengan lensa kamera yang aktif, sedang diarahkan tepat ke arahnya.
Refleks ketakutan, korban langsung berteriak histeris memanggil ibunya. “Anak tetangga saya lagi mandi sore, pas lihat ke atas kok ada HP. Anak itu langsung teriak manggil mamanya,” ungkap seorang pelapor yang membeberkan kronologi kejadian melalui pesan langsung di Instagram @malangraya_info. Teriakan itu menjadi alarm bagi warga sekitar yang kemudian bergegas merespons situasi.
Tidak butuh waktu lama bagi warga untuk mengidentifikasi arah datangnya ponsel tersebut. Kecurigaan langsung mengarah pada tetangga sebelah rumah. Laporan pun segera dilayangkan ke pihak kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri, sekaligus mengamankan barang bukti.
Temuan Mengejutkan: Koleksi 60 Video
Penyelidikan awal yang dilakukan aparat kepolisian mengungkap fakta yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar satu kali aksi perekaman. Saat ponsel terduga pelaku diperiksa, polisi menemukan “perpustakaan” digital berisi puluhan rekaman serupa.
“Pak polisi lihat di HP-nya, katanya ada lebih dari 60 video. Katanya itu direkam sejak Oktober,” tambah sumber pelapor.
Data ini mengindikasikan bahwa pelaku bukanlah pemain baru. Jika ditarik mundur, aksi perekaman diam-diam ini diduga kuat sudah dimulai sejak Oktober 2025. Artinya, selama kurang lebih tiga hingga empat bulan, pelaku secara rutin dan sadar melakukan pelanggaran privasi terhadap tetangganya.
Jumlah 60 video menunjukkan frekuensi yang intens, hampir terjadi setiap dua hari sekali jika dirata-rata. Hal ini menguatkan dugaan adanya penyimpangan seksual yang bersifat repetitif dan obsesif.
Analisis Psikologis: Gangguan Voyeurisme
Dalam kacamata psikologi kriminal, perilaku yang ditunjukkan pelaku mengarah pada gangguan voyeurisme. Ini adalah salah satu bentuk parafilia di mana seseorang mendapatkan kepuasan seksual dengan cara mengamati orang lain yang sedang telanjang, berganti pakaian, atau melakukan aktivitas seksual tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Dr. Reza Indragiri Amriel, ahli psikologi forensik, dalam berbagai kesempatan sering menyebut bahwa pelaku kejahatan seksual jenis ini sering kali memiliki “wajah ganda”. Di kehidupan sosial, mereka bisa tampak sebagai warga biasa, ramah, atau bahkan dituakan. Namun, di balik itu, mereka menyimpan dorongan impulsif untuk melanggar privasi orang lain demi gratifikasi seksual.
Komentar warganet yang menyebut pelaku “sudah tua tapi banyak tingkah” (wes tuwek kakean polah) mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat bahwa usia senja menjamin kebijaksanaan perilaku. Justru, dalam kasus kejahatan seksual, pelaku bisa berasal dari rentang usia berapa pun dan status sosial apa pun.
Tindakan pelaku di Jalan Teluk Grajakan ini jelas memiliki konsekuensi hukum yang berat. Indonesia kini memiliki instrumen hukum yang lebih tajam untuk menindak kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pertama, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 29 dalam UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi bisa dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Kedua, dan yang lebih spesifik, adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Merekam orang lain tanpa persetujuan di area pribadi yang bermuatan seksual dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta. Jika video tersebut disebarkan, hukumannya bisa lebih berat lagi.
Fakta bahwa ditemukan 60 video bisa menjadi faktor pemberat (aggravating factor) di pengadilan nanti, membuktikan bahwa tindakan ini dilakukan secara berlanjut (voortgezette handeling) dan bukan kekhilafan sesaat.
Dampak Sosial dan Trauma Korban
Viralnya kasus ini di media sosial memantik kemarahan kolektif (public outcry). Warganet merasa bahwa ruang privat semakin tergerus. Komentar akun @joldi**** yang mengingatkan untuk waspada di toilet umum, serta kecaman akun @inita***** yang mempertanyakan moralitas pelaku, adalah representasi ketakutan publik.
Bagi korban, dampaknya bisa sangat panjang. Trauma psikologis akibat pelanggaran privasi ini bisa memicu gangguan kecemasan (anxiety), ketakutan menggunakan kamar mandi, hingga perasaan tidak aman di rumah sendiri. Pemulihan trauma bagi korban harus menjadi prioritas selain penegakan hukum bagi pelaku.
Kasus di Blimbing ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Kota Malang. Kejahatan seksual tidak selalu terjadi di lorong gelap yang sepi, tetapi bisa terjadi di balik dinding rumah oleh orang yang kita sapa setiap hari. Kini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan apakah ada korban lain yang juga menjadi objek lensa jahat sang tetangga.
Masyarakat menanti ketegasan hukum agar “predator” berwajah tetangga ini mendapatkan ganjaran setimpal, sekaligus mengembalikan rasa aman yang telah dirampas dari lingkungan mereka.













