JATIMTIMES– Satreskrim Polres Tuban menetapkan satu tersangka lagi perempuan berinisial IR (22) asal Kabupaten Tuban dalam kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok trading saham “Invest Yuk” dari Lamongan.

Tersangka IR (22), dibekuk di rumahnya bertempat di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban.

Setelah sebelumnya, Satu reseller FZ (21) juga sebagai tersangka beralamat di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban.

Dari penetapan pada Sabtu (29/01) malam, total sudah dua reseller (FZ dan IR) pelaku investasi bodong rentetan dari kasus yang bermula dari Lamongan tersebut. 

“Pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 tim penyidik Satreskrim Polres Tuban, menangkap pelaku penipuan investasi bodong. Tersangka berinisial IR, perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Minggu (30/01/2022).

Makayasa mengatakan, bahwa kronologi penetapan awalnya pelapor diberitahu temannya atas nama Sdr. E dan Sdri.D, yang titip investasi di tersangka IR. Pasalnya, pelapor tertarik, kemudian pelapor langsung menghubungi IR melalui nomor Whatsapp.

“Saat itu tersangka IR menjelaskan investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola IR. Kemudian IR memberikan iming-iming profit untuk setiap tanam saham yang ia kelola dengan sistem slot,” beber Makayasa.

Baca Juga  Edarkan Pil Koplo, Remaja 22 Tahun Dicokok Polisi di Pinggir Jalan

Tersangka IR memberikan keuntungan terhadap nasabah atau anggota melalui 3 jenis slot. Rinciannya, slot 1 setiap anggota dengan inves tunai Rp 500 ribu, maka akan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu setiap 7 hari. Kemudian slot kedua Rp 800 ribu mendapatkan Rp 400 ribu.

“Slot Rp 1.000.000 mendapatkan profit Rp 500.000, dan IR menjelaskan kalau uang dijamin aman dan dikelola tersangka sendiri,” ungkapnya.

Untuk meyakinkan masyarakat atau anggotanya, IR mempromosikan investatasi saham lewat Instagram dengan nama akun nitipinvest.2021. Akun tersebut bisa diakses sebagai bukti perolehan profit yang sudah dikirim ke para member atau anggotanya.

Dari medsos itu, salah satu korban ikut slot Rp 1 juta dengan menanamkan modal yang ditransfer bank BCA sebesar Rp 75 juta kepada tersangka untuk mengikuti 75 slot. Lalu, korban menambah lagi uang transfer Rp 11 juta dan Rp 22 juta rupiah.

“Jadi total ada 108 slot diikuti pelapor (korban), dan setelah 10 hari dari 108 slot, pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut profitnya (keuntungan),” imbuhnya.

Baca Juga  Oknum Wartawan Pokja Polres Nganjuk Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Lanjutnya, selesai tersangka IR diklarifikasi beralasan bahwa uang pengembalian investasi menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan, Jawa Timur. 

Diketahui, Bilad sendiri telah diamankan Polres Lamongan atas dugaan kasus penipuan dengan modus yang sama.

“Akibat kejadian ini pelapor dan para korban mengalami kerugian Rp 2.400.475.000, karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh IR, akhirnya dilaporkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Dari hasil pemeriksaan sementara sudah ada 60 korban akibat ulahnya IR dalam kasus investasi. “Total kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.036.775.000,” jelas Makayasa.

Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kulkas merk LG ThinQ, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNK dan kunci, 1 unit handphone merk Iphone 13 Maxpro, buku tabungan BCA atas nama IR dan kartu ATM.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran aset/harta hasil tindak pidana investasi bodong di Kabupaten Tuban. (*) 



Ahmad Istihar