JATIMTIMES – 9 nama ulama yang menjadi anggota Ahlul Halli wal Aqdli (Ahwa) terpilih telah terkuak. Hal ini diketahui setelah ramai beredar grafis tentang 9 Ahwa terpilih di media sosial.

9 nama Ahwa tersebut yakni, Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, ulama Nusantara, sastrawan sekaligus pengasuh ponpes Taman Pelajar Islam Rouflatuth Tholibin; Ma’ruf Amin, sosok ulama sekaligus Wakil Presiden RI; KH Miftahul Akhyar pejabat Rais Aam dan Pimpinan PBNU.

Baca Juga : Siswi SMA di Blitar Rekam Video sebelum Gantung Diri, Isinya Ditujukan untuk Orang Tua dan Pacar 

 

Kemudian, KH Dimyati Rois, sosok kyai Zuhud dan Wara’ dari Kendal dan juga Mustasyar PBNU; KH Tg Turmudzi Badruddin, beliau merupakan pengasuh pondok pesantren Qomarul Huda, Bagu Nusa Tenggara Barat.

Ada lagi, KH Anwar Mansyur, a merupakan pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo dan juga merupakan Rais Syuriah PWNU Jatim; KH Nurul Huda Jazuli, pengasuh Pondok Pesantren  Al Falah, Ploso Kediri; KH Ali Akbar Marbun, Penghasil Pondok Pesantren Al Kautsar Al Akabr , Medan, Sumatera Utara dan KH Zainal Abidin Ketua MUI Palu dan Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah.

Baca Juga  Panic Buying Air Mineral Terjadi di Malasyia

9 nama-nama ulama yang disebutkan daalam grafis tersebut, juga sama halnya seperti yang diposting oleh akun Instagram Nuonlinejatim tentang 9 nama Hawa terpilih yang diposting hari ini (23/12/2021).

Dilansir dari NU Online, pada artikel tahun 2015, menurut forum Musyawaroh Kubro, Ahwa terdapat dua bentuk alternatif. Pertama, Ahwa adalah wadah berkumpul orang-orang terpilih yang keanggotaanya bersifat tetap di struktur NU. Sebagai badan informal namun dilegalkan dalam AD/ART NU. Boleh juga sebagai lembaga ad hoc untuk keperluan muktamar.

Kedua, Ahwa adalah lembaga syuriyah yang diberi kewenangan tambahan sebagai mahkamah organisasi. Juga memiliki hak veto untuk membatalkan struktur pengurus NU maupun badan otonom NU yang tidak sesuai dengan khittah NU.

Hak veto yang dimaksud meliputi hak membatalkan program kerja lembaga, lajnah maupun banom yang tidak sejalan dengan khittah NU. Dalam penjatuhan sanksi tersebut harus melalui musyawarah Ahwa dan memberi kesempatan kepada pihak yang diduga melanggar untuk memberi klarifikasi dalam suatu sidang mahkamah.

Baca Juga : Jokowi Puji KIai Jatim, Akankah KH Marzuki Mustamar Didukung Istana? 

Baca Juga  Duh, Bocah Meninggal sehabis Minum Cairan Pembersih gegara Orang Tua Teledor

 

Sementara itu, ketentuan mengenai pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga diatur dalam AD/ART NU hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang.

Pasal 40

(1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a. Rais ‘Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
b. Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 9 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam muktamar.
c. Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
d. Wakil Rais ‘Aam ditunjuk oleh Rais ‘Aam terpilih
e. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais ‘Aam terpilih.
f. Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.



Anggara Sudiongko