JATIMTIMES – Investor aset kripto di Indonesia begitu tinggi. Jenis investasi ini saat ini memang tengah booming. Bahkan capaiannya sekitar 9,5 juta investor per Oktober 2021. Hal itu berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Mekanisme perdagangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Tetapi, di Indonesia sendiri, aset kripto masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, hal ini diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Meski melihat angka investasi kripto begitu tinggi, namun masyarakat harus tetap waspada dalam memilih platform investasi cryptocurrency. Masyarakat diharapkan untuk memilih platform atau perusahaan yang memang telah memiliki izin dari pihak terkait. Hal ini tentunya agar masyarakat terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.
Dikutip dari laman resmi Bappebti, https://bappebti.go.id/aktualita/detail/7016 sebelumnya terdapat 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar. Namun dari jumlah 13 perusahaan tersebut, kemudian menyusut menjadi 11 perusahaan.
Pada Desember, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha dua perusahaan, yakni PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next) dan PT Bursa Cripto Prima sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Bappebti menyatakan, pembatalan itu dilakukan sebab Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan sejak mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang aset kripto.
Sedangkan PT Bursa Cripto Prima, pembatalan dilakukan karena perusahaan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha yang bersangkutan.
Sehingga dengan dibekukan 2 perusahaan, kini jumlahnya menyusut menjadi 11 perusahaan yang terdaftar dan tentunya telah mengikuti berbagai mekanisme atau aturan yang telah ditetapkan.
Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti yakni :
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat
Perusahaan pedagang aset kripto yang dibekukan.
1. PT Bursa Cripto Prima (status dibatalkan)
2. PT Plutonext Digital Aset (status dibekukan)
Anggara Sudiongko