Tertuduh Pembunuh Vina Jalani Sumpah Pocong di Cirebon

Tertuduh Pembunuh Vina Jalani Sumpah Pocong di Cirebon
Saka Tatal (dilingkari merah) usai melakukan prosesi sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.(tiktok live)

INDONESIAONLINE – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina, menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat, Jumat 9 Agustus 2024. Prosesi ini dilakukan sebagai upaya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini melekat kepadanya.

Sumpah pocong yang  berlangsung setelah salat Jumat itu dipimpin oleh pemimpin Padepokan Amparan Jati.  Selain Saka Tatal, Iptu Rudiana, ayah Eki, juga ditantang untuk sumpah pocong. Namun kehadiran Iptu Rudiana belum terkonfirmasi.

Sementara Saka Tatal  telah tiba di lokasi dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosesi sumpah pocong.

Sumpah pocong ini dilakukan Saka Tatal sebagai bentuk pembuktian bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016.

Menurut Sanusi, asisten pimpinan Padepokan Amparan Jati, prosesi ini merupakan respons atas pernyataan Iptu Rudiana yang bersedia bersumpah pocong. Namun, Saka Tatal mengarahkan sumpah pocong ini ke arah yang lebih luas, yakni untuk membersihkan namanya dari tuduhan pembunuhan.

Hukum Sumpah Pocong Dalam Islam

Dalam ajaran Islam, sumpah memiliki kedudukan yang sangat serius dan hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya. Melansir buku Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, dijelaskan bahwa sumpah menurut syariat adalah menguatkan suatu perkara dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya. Rasulullah SAW pun memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah.

اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

Artinya: “Sungguh Allah melarang kamu sekalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu; barang siapa akan bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Artinya: “Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik.” (HR. Tirmizi).

Merujuk pada hadis-hadis tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya seperti Wallahi, Tallahi, atau Billahi.

Dengan demikian, sumpah pocong yang tidak memakai nama Allah SWT dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan, ulama Hanabilah dan Zhahiriyah menegaskan bahwa sumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram.

Tidak Ditemukan Dalil Sumpah Pocong

Sumpah pocong juga tidak ditemukan dalam ajaran Islam dan tidak ada dalil yang mendukungnya dalam Al-Quran maupun hadis. Praktik ini lebih merupakan tradisi lokal yang tidak memiliki landasan syar’i. Oleh karena itu, para ulama menyarankan agar umat muslim menghindari bentuk sumpah yang tidak sesuai dengan syariat, termasuk sumpah pocong, untuk menghindari perilaku syirik dan azab yang pedih.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 77:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰٓئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.”

Berdasarkan ayat dan hadis-hadis di atas, dijelaskan bahwa sumpah dalam Islam harus dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak diajarkan dalam agama. Sumpah pocong, sebagai salah satu bentuk sumpah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, sebaiknya dihindari oleh umat muslim. (bin/hel)