INDONESIAONLINE – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada masyarakat dan institusi MA dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Permohonan maaf ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung.
Dalam kesempatan tersebut, Zarof menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik MA, tempat ia mengabdi selama kurang lebih 33 tahun, serta Kejaksaan Agung RI dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” ujar Zarof di ruang sidang.
Ia juga mengungkapkan penyesalannya tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama keluarga di usia 63 tahun dan masa pensiunnya.
“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Tuntutan 20 Tahun Penjara dan Kerugian Negara Fantastis
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Zarof Ricar dengan pidana penjara 20 tahun. JPU menilai Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Tindakan mantan pejabat MA itu dinilai telah mencederai institusi peradilan dan bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jaksa bahkan menyebut motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.
Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Zarof juga didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara Ronald Tannur.
Yang lebih mencengangkan, Zarof juga disebut menerima gratifikasi fantastis, yakni sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lain.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menemukan total uang dan logam mulia mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Persidangan selanjutnya akan mengagendakan tanggapan jaksa atas pleidoi Zarof Ricar.