JATIMTIMES – Kasus yang menjerat pria berinisial RR (25), warga yang beralamat di Dusun Karanggayam Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung masih hangat diperbincangkan. Bagaimana tidak, pria bejat itu tega mencabuli calon anak tirinya yang masih balita.

RR yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini telah diamankan oleh petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. Kini, keseharian RR yang masih berstatus bujang dan motif menikahi seorang janda itu pun diungkap tetangganya.

Baca Juga : Peduli Korban Erupsi Gunung Semeru, Smelting Salurkan Bantuan ke Tempat Pengungsian 

 

“Dia masih joko (bujang), wanitanya kan pernah nikah dengan warga sini. Kebetulan, pria yang dulu menjadi suaminya itu juga teman pelaku,” kata warga Wajak Lor berinisial MS (30), Minggu (26/12/2021).

Menurut para tetangga, setelah S (inisial) berstatus janda dengan anaknya yang berusia 5 tahun, RR kemudian ingin menikahinya.

“Istilahnya nglusur bojone konco (menikahi mantan istri teman) yang kebetulan punya satu anak yang akrab dengan dia (pelaku),” ujarnya.

Tersangka RR sendiri menurut MS sering terlihat ngopi bersama pemuda lain. “Tidak tampak ndugal (nakal; red) atau senang mabuk-mabukan, dia biasa saja dan baik juga kalem dengan masyarakat juga bergaul,” ungkapnya.

Baca Juga  63 Personel Polres Kediri Naik Pangkat

Warga mayoritas kaget, mendengar RR tiba-tiba ditangkap polisi karena dikabarkan mencabuli anak S, calon istrinya yang masih berusia 5 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, RR ditangkap karena pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap balita.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Iptu Retno Pujiarsih, Jumat (24/12/2021).

Menurut keterangan Iptu Retno, balita berinisial Bunga itu kini berusia 5 tahun. Sedangkan RR telah diamankan di rumahnya pada, Rabu (22/12/2021) jam 12.00 WIB lalu.

Kronologi kejadiannya menurut Iptu Retno, berawal pada hari Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, Bunga di titipkan oleh ibunya di rumah budenya.

“Korban ini biasanya ditinggal ibunya bekerja di pabrik. Saat dimandikan oleh budenya dan mau dibersihkan, korban mengeluh sakit pada alat vitalnya,” ujarnya.

Kemudian saat diperiksa oleh budenya itu pada celana dalam Bunga diketahui ada bercak putih kekuningan. Saat ditanya oleh budenya, balita polos itu mengaku jika alat vitalnya dimasuki jari oleh RR dan bahkan juga akan mau di masuki alat kelamin pelaku namun tidak bisa masuk .

Baca Juga  Pemkot Malang Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Suami Pasien Omicron Asal Kabupaten Malang

Baca Juga : Parkir di Selokan dan Ditemukan Jimat, Sepeda Motor Beat Tak Bertuan Gegerkan Warga Kencong 

 

“Atas kejadian ini, bude korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim  Polres Tulungagung,” ungkapnya.

Dari rangkaian penyidikan, RR melakukan perbuatan cabul pada Bunga karena adanya kesempatan saat ia sering dititipkan S (inisial) ibu korban ke rumah RR saat saksi bekerja di pabrik mie.

“Korban dengan pelaku ini sudah  akrab, sebab pelaku adalah calon ayah tiri korban,” jelasnya.

Pelaku RR juga mengaku, awalnya melihat Bunga saat bermain hp di kamar, kemudian tidur dengan posisi terlentang dengan baju tersingkap.

“Sehingga timbul nafsu birahi pelaku untuk mencabuli korban,” lanjut Iptu Retno.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan celana dalam Bunga.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku ditahan guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Anang Basso