INDONESIAONLINE – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN).  Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk ASN mulai besok Selasa (4/4/2023).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, memberikan THR kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Tak hanya itu. Sri Mulyani juga mengatakan pemberian THR sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional lewat penguatan daya beli masyarakat.

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Sri Mulyani, Senin (3/4/2023).

Lantas, siapa saja penerima THR dan apa saja komponennya? Berikut ini daftar ASN penerima THR Lebaran 2023

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya: pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara.

Baca Juga  Masuk Politik, Jokowi Sebut Pegang Data Arah Parpol

Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/wali kota juga berhak menerima THR.

Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Lantas, untuk komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.

Baca Juga  UU ASN 2023, Hak dan Kewajiban PNS dan P3K Sama

Lebih lanjut, THR juga akan diberikan kepada dosen yang tidak menerima tukin atau tambahan penghasilan. Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sementara, Sri Mulyani mengatakan, ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang menerima THR berjumlah 1, 8 juta orang.

Kemudian, ASN daerah yang menerima THR sebanyak 3,7 juta, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527.400 orang.

“Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” jelas Sri Mulyani.

Selain memberikan THR, pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023. Gaji ke-13 mempunyai komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan penerima THR Lebaran 2023.(mut/hel)