INDONESIAONLINE – Polsek Ringinrejo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor belum genap 24 jam. Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku dan menyita barang bukti tiga unit sepeda motor. 

Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno mengatakan awalnya petugas unit Reskrim mengamankan seorang pria berinisial SI (30) warga Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

SI mencuri satu unit sepeda motor Scoopy AG 5141 NN milik Laila Khoiriyah (24) di warung angkringan Desa/Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, pada Selasa malam (7/2/2023). 

“Kendaraan milik korban terparkir di depan warung pinggir jalan dengan kunci menancap,” kata AKP Joko, Selasa (15/2/2023). 

Pada saat korban berada di warung tidak menaruh curiga kepada orang. Tidak lama kemudian tiba-tiba kendaraan milik korban yang terparkir di luar lampunya menyala. 

“Korban melihat dari dalam kalau kendaraannya dipakai oleh orang lain kabur ke arah selatan,” terang AKP Joko. 

Mengetahui kendaraannya dicuri korban langsung berusaha mengejar. Akan tetapi korban tidak berhasil. Merasa menjadi korban pencurian kendaraan korban langsung melapor ke Polsek Ringinrejo. 

Baca Juga  Sidang Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Pasar Balung Digelar, Kuasa Hukum Tergugat: Sama-sama Memiliki Legal Standing

“Setelah menerima laporan petugas unit Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP,” tuturnya. 

Pada saat petugas melakukan olah TKP, lanjut disampaikan AKP Joko, petugas mencurigai salah seorang yang mencurigakan yakni SI. Petugas langsung menginterogasi SI. 

“Dari keterangan saksi korban ciri-ciri terduga pelaku sesuai. Akhirnya SI kita amankan,” ucap Joko. 

Dari keterangan terduga pelaku, ia sengaja datang kembali ke warung angkringan milik korban untuk mengambil kendaraannya yang tertinggal di warung angkringan milik korban. 

“Untuk kendaraan yang dicuri terduga pelaku dibawa ke rumah kontrakan di Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar,” jelas AKP Joko. 

Kapolsek Ringinrejo lebih lanjut mengungkapkan, petugas saat berada di rumah kontrakan terduga pelaku mengambil barang bukti. 

“Pada saat di rumah kontrakan terduga pelaku kita menemukan barang bukti 3 unit motor. Kemudian kita amankan,” ungkap AKP Joko.

Baca Juga  Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

Setelah dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku mencuri sepeda motor selain di Ringinrejo pernah mencuri di Ponggok dan Udanawu. 

Tiga barang bukti itu nantinya diserahkan kepada pemiliknya setelah sebelumnya mengikuti tahap proses singkronisasi berkas kepemilikan. 

“Hari ini kendaraan sudah diambil pemiliknya dengan membawa dokumen asli,” jelasnya. 

Sementara itu, salah satu korban bernama Lailatul Fadila asal Desa Slemanan Kecamatan Udanawu ini mengaku tak menyangka kalau motor miliknya bisa ditemukan kembali usai 2021 dilaporkan hilang. 

Saat itu ia sedang berjualan cilok pentol di daerah setempat. Ia baru sadar jika motor miliknya hilang saat keponakannya ingin meminjam motor untuk membeli bahan untuk pentol. 

Pada saat itu sepeda motor terparkir di sebelah gerobak dagangan telah raib entah kemana. Usai kejadian tersebut ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. 

“Gak menyangka kalau motor saya bisa balik. Terima kasih kepada pak polisi,” ucapnya.