Tiga Dokter Terancam Sanksi, Buntut Hina Pasien BPJS

Kartu Indonesia Sehat yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. (halodoc)

INDONESIAONLINE  – Sejumlah tenaga kesehatan diperiksa dan terancam sanksi terkait unggahan pasien BPJS Kesehatan Yurizal Tri Chaerawan pada 22 Juli 2026 yang mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang rawat inap. Para tenaga kesehatan itu menanggapi postingan Yurizal dengan komentar  tidak simpatik dan cenderung menghina.

Awalnya, tidak mencuat kasus komentar tanggapan postingan Yurizal itu. Namun, setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026, berbagai komentar tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati kembali menjadi sorotan publik.

Dokter Residen UGM Terancam Sanksi Etik

Salah satu yang berkomentar tidak simpatik atas postingan Yurizal adalah dr Elda Putri Rahardini melalui akun @erudarahaadini. Belakangan ia diketahui merupakan mahasiswi PPDS UGM yang tengah menjadi dokter residen di RS Sardjito.

PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven’t kah? haven’t some brain cells,” begini akun @erudarahaadini mengomentari utas @yurizaltrich.

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) telah membenarkan bahwa dr Elda Putri Rahardini merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sedang menjalani pendidikan sebagai dokter residen di RSUP dr Sardjito, Yogyakarta.

Fakultas kini melakukan investigasi bersama berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, disiplin profesi, maupun aturan akademik. Jika terbukti melanggar, UGM menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

RSUP dr Sardjito ikut melakukan klarifikasi atas kasus ini.  RSUP dr Sardjito menegaskan dr Elda bukan pegawai rumah sakit, melainkan dokter residen. Meski demikian, RSUP dr Sardjito bersama FK-KMK UGM melalui Tim Pendidikan Bermartabat akan memanggil dr Elda guna meminta klarifikasi.

Manajemen juga menegaskan Yurizal bukan pasien RSUP dr Sardjito dan peristiwa menunggu delapan jam tersebut tidak terjadi di rumah sakit itu.

Pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Diperiksa

RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya mengonfirmasi salah satu akun yang ikut berkomentar merupakan pegawai administrasi berinisial NZ dengan status ASN PPPK Paruh Waktu, bukan tenaga kesehatan. Yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Karena merupakan ASN PPPK Paruh Waktu, rumah sakit menunggu arahan BKPSDM dan Inspektorat Tasikmalaya terkait penentuan sanksi terhadap NZ sesuai tingkat pelanggaran.

Dokter RSUD IA Moeis Samarinda diistirahatkan

RSUD IA Moeis Samarinda juga membenarkan dokter berinisial RM merupakan pegawainya. RM juga memberikan komentar tidak simpatik atas postingan Yurizal.

Setelah menjalani pemeriksaan internal dan menyampaikan permintaan maaf kepada rumah sakit, RM diistirahatkan sementara selama dua hingga tiga hari sambil menunggu proses lanjutan. Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Daerah.

Direktur RSUD IA Moeis Samarinda dr Osa Rafsodia membenarkan salah satu akun yang menjadi perhatian publik merupakan akun dokter yang bekerja di rumah sakitnya. “Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah diproses sesuai ketentuan disiplin pegawai. Dokter tersebut juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada rumah sakit,” ucapnya.

Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf

RSUD Ruteng, Nusa Tenggara Timur, membenarkan dokter Beni Christian Sihombing bertugas di rumah sakit tersebut. Namun pihak rumah sakit menegaskan komentar yang viral merupakan unggahan pribadi di media sosial sehingga tidak mewakili institusi.

“Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini,” komentar dokter Beni menanggapi postingan Yurizal.

Dokter Beni telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal, serta menyatakan siap menerima proses hukum maupun sanksi etik dari rumah sakit, IDI, MKEK, atau instansi terkait.

“Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara, itu tidak, tidak akan. Dan saya juga siap menerima konsekuensi dari Rumah Sakit, dari IDI, MKEK, pengadilan ataupun instansi lain,” ucap Beni. (rds/hel)