INDONESIAONLINE – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga dari enam buronan (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini menambah jumlah tersangka menjadi 22 orang.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ketiga DPO, berinisial B, BK, dan HF, ditangkap pada Sabtu (16/11). Mereka diduga berperan sebagai pengelola situs judi online, berupaya agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh Kominfo.
“Ketiga DPO, B, BK, dan HF, telah kami amankan,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
“Peran mereka adalah mengelola ribuan website judi agar terhindar dari pemblokiran oleh Kominfo,” lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp600 juta dalam berbagai mata uang. Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Wira menambahkan, penyidik akan melakukan pendalaman dan tracing aset-aset hasil kejahatan yang diduga dimiliki para tersangka. “Penyelidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan aset-aset lainnya,” tegasnya.
Meskipun telah menangkap 22 tersangka, perburuan terhadap para pelaku kejahatan ini belum berakhir. Tiga DPO lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat belasan orang, termasuk AK, AJ, dan A, yang diduga mengelola ‘kantor satelit’ di Bekasi. Penyitaan barang bukti dalam kasus ini terbilang signifikan, meliputi handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, logam mulia, dan uang tunai senilai total Rp73,7 miliar yang terdiri dari rupiah, SGD, dan USD.
Kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam upaya menghindari pemblokiran situs judi online. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.