INDONESIAONLINE – Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akhirnya berhadapan dengan hukum. Kejaksaan Agung mengamankan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo pada Rabu (23/10/2024). Ketiganya langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung. Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan”, terang Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi.
Windhu membenarkan bahwa penangkapan ini terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang divonis bebas oleh ketiga hakim tersebut.
Penangkapan ini merupakan buntut panjang dari kontroversi vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald, anak anggota DPR RI dari partai PKB, Edward Tannur. Publik mengecam vonis tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Komisi Yudisial (KY), pada Agustus 2024, telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan ketiga hakim tersebut. KY menilai vonis bebas yang dijatuhkan tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam persidangan, Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan Dini tewas. Hakim berpendapat kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi alkohol, bukan karena luka dalam akibat penganiayaan.
Namun, KY menilai hakim mengabaikan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya indikasi penganiayaan. Rekomendasi pemberhentian pun dilayangkan KY kepada MA.
Penangkapan ketiga mantan hakim ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Publik menanti langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh ketiga mantan hakim tersebut (mca/dnv).