Beranda

Tilang Sistem Poin Bakal Diterapkan, Banyak Pelanggaran Siap-Siap SIM Dicabut

INDONESIAONLINE – Korlantas Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada poin tertentu, sanksi yang dikenakan bisa sampai pada pencabutan SIM.

“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip YouTube NTMC Polri, Rabu (27/9/2023).

Listyo Sigit pun meminta agar penerapan sistem pemberian poin pada pelanggar betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga nanti saat diterapkan, masyarakat bisa paham.

“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini ter-capture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” jelas Sigit.

“Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” imbuh Listyo Sigit.

Diketahui, aturan mengenai pengenaan poin pada SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021. Yakni dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan.

Dalam Perpol No 5 Tahun 2021 disebutkan, ada ketentuan yang membuat pemegang SIM harus melakukan ujian ulang saat perpanjangan.

Sementara itu, dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Jadi, pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Masih pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin maka akan dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (bin/hel)

Exit mobile version