INDONESIAONLINE – Sebuah rumah di Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi saksi bisu modus pencurian yang licik. Empat orang pelaku, tiga perempuan dan satu laki-laki, menyamar sebagai terapis pijat untuk mengelabui pasangan lanjut usia (lansia) dan menggasak perhiasan emas mereka.
Rabu (26/2/2025) siang, MN (60) dan suaminya, NS (65), tak menyangka kedatangan tamu yang menawarkan jasa pijat terapi akan berujung petaka. Keempat pelaku, IL (30), S (38), M (25), dan SS (25), tiba dengan mobil, membawa serta niat jahat di balik senyum ramah mereka.
Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Utomo dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025), mengungkapkan detail modus operandi komplotan ini.
“Mereka berbagi peran. Dua orang berpura-pura memijat korban, sementara yang lain mengendap-endap mencari barang berharga,” jelasnya.
Seperti drama yang sudah diatur, dua pelaku sibuk memijat, mengalihkan perhatian MN dan NS. Sementara itu, tangan-tangan terampil lainnya bergerak cepat, menyisir setiap sudut rumah, mencari sasaran empuk: perhiasan emas.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Gerak-gerik mencurigakan para “terapis” ini tak luput dari pengamatan warga sekitar. Kecurigaan itu mendorong warga untuk bertindak. Mereka menggeledah para pelaku dan menemukan apa yang dicari: emas seberat 132 gram yang siap dibawa kabur.
“Dari lima pelaku, empat berhasil kami amankan. Satu orang masih buron, tapi kami terus melakukan pengembangan,” tegas Widi Utomo.
Kini, keempat pelaku mendekam di balik jeruji besi, menanti proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebuah akhir yang pahit bagi komplotan yang mencoba menipu dengan dalih pijat terapi. Sementara itu, MN dan NS, meski kehilangan harta benda, setidaknya selamat dari bahaya yang lebih besar.