Toko Minol Viral Malang Terancam, Izin Usaha Ditolak Keras

Toko Minol Viral Malang Terancam, Izin Usaha Ditolak Keras
Toko Sari Jaya 25 di Kota Malang viral karena menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan juga mempromosikannya di media sosial (jtn/io)

Imbas video promosi viral, Toko Sari Jaya 25 di Malang terancam gagal mendapat izin usaha minol. DPRD dan GP Ansor menolak tegas demi menjaga citra Kota Pendidikan.

INDONESIAONLINE – Upaya Toko Sari Jaya 25 untuk melegalkan bisnis minuman beralkohol (minol) di Kota Malang terancam kandas. Penolakan keras datang dari DPRD dan organisasi masyarakat setelah toko tersebut viral akibat video promosi yang dinilai meresahkan dan berujung sanksi denda Rp10 juta karena beroperasi tanpa izin.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menegaskan sikapnya untuk tidak merekomendasikan penerbitan izin usaha bagi toko tersebut. Menurutnya, kegaduhan yang ditimbulkan telah mencoreng citra Kota Malang.

“Saya dan Fraksi Gerindra tegas menolak izin minol untuk toko yang telah membikin gaduh. Kota ini adalah kota pendidikan, jangan dikotori narasi oknum tak bertanggung jawab,” ujar Lelly.

Komisi A berjanji akan memperketat pengawasan peredaran minol dan mendesak Pemerintah Kota Malang agar lebih selektif dalam menerbitkan izin.

Kritik serupa disuarakan Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto. Ia menilai sanksi denda Rp10 juta tidak sebanding dengan keresahan publik yang dipicu oleh konten iklan toko tersebut.

“Sanksi administratif tidak cukup. Harus ada tindakan tegas terhadap konten video yang meresahkan. Pemerintah harus lebih proaktif,” tegas Sugiyanto.

Sebelumnya, pemilik Toko Sari Jaya 25, Lieman Antony, telah divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami aduan masyarakat terkait konten video promosi viral yang melibatkan figur ‘King Abdi’ (hs/dnv).