Beranda

Tragedi Mbah Kirno: 20 Tahun Dipasung, Luput dari Radar Negara

Tragedi Mbah Kirno: 20 Tahun Dipasung, Luput dari Radar Negara
Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung (io)

Kisah pilu Mbah Kirno, ODGJ Ponorogo yang dipasung 20 tahun di kandang sempit. Negara absen, birokrasi terlambat, hingga akhirnya dievakuasi ke Lamongan.

INDONESIAONLINE – Di sebuah sudut terpencil Dusun Gombak, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, kemanusiaan seolah terhenti selama dua dekade. Di balik rimbunnya pedesaan yang asri, tersimpan sebuah ironi kelam berwujud sangkar besi berukuran 0,5 x 1 x 2 meter.

Di dalam kotak sempit yang lebih mirip kandang hewan buas itulah, Kirno, seorang lansia berusia 60 tahun, menghabiskan sepertiga sisa hidupnya.

Tanpa sinar matahari yang cukup, tanpa ruang gerak memadai, dan tanpa interaksi sosial yang manusiawi, Mbah Kirno—begitu ia disapa—menjadi monumen hidup kegagalan sistem deteksi dini kesehatan jiwa di tingkat akar rumput. Hingga Jumat (30/1/2026), kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan sosial di Jawa Timur, provinsi yang selama ini gencar mengkampanyekan “Bebas Pasung”.

Kronologi Kegelapan: Antara Mistis dan Medis

Kisah Mbah Kirno bukan sekadar cerita tentang kemiskinan, melainkan kompleksitas pemahaman masyarakat desa terhadap gangguan jiwa. Keluarga tidak serta-merta memasungnya karena kebencian, melainkan karena ketidakberdayaan dan ketakutan yang mencekam.

Sarti, adik kandung Mbah Kirno, dengan mata berkaca-kaca menceritakan alasan di balik keputusan berat keluarga memasukkan kakaknya ke dalam jeruji besi tersebut. Menurut penuturan keluarga, perilaku agresif Mbah Kirno bermula dari keterlibatan sang kakak dalam mendalami ilmu kebatinan atau klenik yang tidak “kuat” ia terima.

Dalam kultur masyarakat Jawa pedesaan, gangguan kejiwaan sering kali dikaitkan dengan hal-hal supranatural. Mbah Kirno disebut memiliki “kesaktian” yang justru berbalik menyerang mentalnya.

“Dulu suamiku, nenekku juga pernah dianiaya,” ungkap Sarti, mengenang masa-masa mencekam sebelum pemasungan dilakukan.

Ancaman pembunuhan yang kerap terlontar dari mulut Mbah Kirno membuat keluarga tidak memiliki pilihan lain. Tanpa akses ke psikiater dan minimnya edukasi tentang skizofrenia atau gangguan psikotik lainnya, kerangkeng besi menjadi solusi primitif yang dipilih demi keselamatan bersama.

Selama 20 tahun, Mbah Kirno makan, minum, dan buang air di ruang yang bahkan tidak cukup untuk merentangkan tangan tersebut.

Negara yang “Terlambat” Hadir

Fakta yang paling menyesakkan dari kasus Mbah Kirno bukanlah kondisi fisiknya, melainkan fakta bahwa ia luput dari pendataan pemerintah desa selama puluhan tahun. Bagaimana mungkin seorang warga negara dikurung selama 20 tahun tanpa tercium oleh aparat setempat?

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ponorogo, Yusril Susiati, mengakui adanya keterputusan informasi yang fatal. Pihaknya baru mengetahui keberadaan Mbah Kirno justru dari “jalur langit”—sebutan netizen untuk viralitas media sosial—dan informasi berjenjang dari Dinsos Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/1/2026).

“Tidak ada laporan dari desa. Kami tahunya dari Dinas Sosial Provinsi yang mendapatkan informasi dari unggahan Instagram Pak Purnomo,” tegas Yusril saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).

Purnomo yang dimaksud adalah Aipda Purnomo, seorang anggota polisi sekaligus aktivis sosial asal Lamongan yang mendedikasikan hidupnya untuk merawat ODGJ. Unggahan Purnomo yang viral membuka mata publik dan memaksa birokrasi bekerja lebih cepat.

Fakta ini mengonfirmasi fenomena “no viral, no justice” atau tidak ada tindakan jika tidak viral, yang masih menghantui pelayanan publik di Indonesia.

Yusril menambahkan, pada tahun 2025, Dinsos Ponorogo sebenarnya telah berhasil menangani 15 ODGJ yang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kediri. Namun, seluruh kasus tersebut ditangani karena adanya laporan aktif dari kepala desa atau warga. Kasus Mbah Kirno menjadi anomali yang menunjukkan bahwa di wilayah-wilayah terpencil, stigma dan ketertutupan keluarga masih menjadi tembok tebal bagi intervensi negara.

Data dan Realitas Pemasungan di Indonesia

Kasus Mbah Kirno adalah puncak gunung es dari masalah pemasungan di Indonesia. Meski pemerintah telah mencanangkan program “Indonesia Bebas Pasung” sejak tahun 2014, praktik ini masih subur di daerah pedesaan.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) terakhir yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan, prevalensi gangguan jiwa berat (skizofrenia/psikosis) di Indonesia mencapai 7 per 1.000 rumah tangga. Artinya, ada ratusan ribu orang yang membutuhkan pertolongan medis. Ironisnya, sekitar 14% dari keluarga yang memiliki anggota dengan gangguan jiwa berat mengaku pernah melakukan pemasungan.

Di Jawa Timur sendiri, data Dinas Sosial Provinsi Jatim mencatat ribuan kasus ODGJ pasung yang telah dibebaskan dalam lima tahun terakhir, namun kasus-kasus baru atau kasus lama yang tersembunyi seperti Mbah Kirno terus bermunculan. Faktor ekonomi, ketiadaan biaya transportasi ke RSJ, dan ketiadaan kartu jaminan kesehatan sering menjadi alasan klasik.

Birokrasi vs Kemanusiaan: Masalah Administrasi

Setelah dievakuasi, masalah Mbah Kirno belum selesai. Ia kini menghadapi tembok birokrasi bernama administrasi kependudukan. Yusril Susiati mengungkapkan bahwa Mbah Kirno tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maupun Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Ketiadaan identitas ini menghambat akses Mbah Kirno untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan yang dibiayai negara (PBI).

“Untuk BPJS memang perlu waktu sekitar satu bulan. Sementara itu, kami masukkan dulu ke bantuan kesehatan masyarakat miskin dari provinsi. Tentu harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi,” jelas Yusril.

Saat ini, Mbah Kirno telah dibawa oleh Purnomo ke yayasan rehabilitasi di Lamongan atas persetujuan keluarga. Dinsos Ponorogo kini harus “jemput bola” berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman biometrik di Lamongan, agar hak sipil Mbah Kirno sebagai warga negara dapat dipulihkan.

“Kami sudah mengakses ke Disdukcapil, tetapi Mbah Kirno sudah dibawa. Nanti akan kami koordinasikan lagi apakah perekaman bisa dilakukan di Lamongan,” tambahnya.

Refleksi Sistem Kesehatan Jiwa

Tragedi Mbah Kirno mengajarkan kita bahwa pembangunan infrastruktur fisik saja tidak cukup jika pembangunan manusia terabaikan. Sistem kesehatan jiwa berbasis komunitas (community-based mental health) di Ponorogo dan daerah lain perlu dievaluasi total.

Peran kader kesehatan jiwa di tingkat desa harus diaktifkan kembali. Kepala Desa dan perangkatnya tidak boleh lagi abai atau memaklumi praktik pemasungan dengan alasan “adat” atau “keamanan”. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara tegas melarang segala bentuk pemasungan fisik terhadap ODGJ.

Kandang besi berukuran 0,5 x 1 x 2 meter di belakang rumah di Sawoo itu kini telah kosong. Namun, ia meninggalkan jejak trauma mendalam dan pertanyaan besar bagi kita semua: Berapa banyak lagi “Mbah Kirno” lain yang saat ini sedang meringkuk dalam gelap, menunggu negara hadir memanusiakan mereka?

Mbah Kirno kini mungkin sudah bisa melihat langit luas di Lamongan, namun 20 tahun waktunya yang hilang tak akan pernah bisa dikembalikan oleh siapa pun, termasuk oleh negara.

Exit mobile version