Rektor Unima berhentikan dosen DM usai mahasiswi EM bunuh diri diduga karena pelecehan. Kasus kini ditangani Polda Sulut. Simak investigasi lengkapnya.
INDONESIAONLINE – Awan kelabu menyelimuti dunia pendidikan tinggi Sulawesi Utara di awal tahun 2026. Universitas Negeri Manado (Unima), salah satu institusi pendidikan pencetak tenaga pendidik, terguncang oleh tragedi kemanusiaan yang memilukan.
Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) berinisial EM (21), memilih mengakhiri hidupnya dengan cara tragis di penghujung tahun 2025. Kematian EM bukan sekadar statistik angka bunuh diri, melainkan sebuah jeritan bisu yang menyingkap dugaan predator seksual di balik tembok kampus.
Kasus ini meledak ke permukaan setelah ditemukan sepucuk surat tulis tangan di lokasi kejadian. Surat itu bukan sekadar pesan perpisahan, melainkan sebuah “dakwaan” terakhir korban terhadap sosok yang seharusnya menjadi pelindung akademiknya: seorang dosen berinisial DM.
Respons Cepat Rektorat: Sanksi di Tengah Asas Praduga
Tekanan publik dan bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik berat memaksa pihak rektorat bergerak cepat. Rektor Unima, Prof. Dr. Joseph Kambey, pada Kamis (1/1/2026), resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap oknum dosen DM. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif sekaligus responsif terhadap kegaduhan yang mencederai marwah institusi.
“SK Rektor ditegaskan bahwa selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Joseph Kambey dalam keterangan resminya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses administrasi berjalan di atas rel hukum kepegawaian. Pemberhentian sementara ini bukan vonis akhir, melainkan mekanisme wajib untuk “mengosongkan” tangan DM dari kekuasaan akademik agar proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi. Joseph menegaskan, langkah ini adalah bagian dari penataan dan penegakan disiplin internal.
“Langkah pemberhentian sementara ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme penataan dan penegakan disiplin internal, sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi,” jelas Joseph.
Unima, menurut Joseph, memegang prinsip zero tolerance (tidak ada toleransi) terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Jika terbukti secara hukum maupun etik, sanksi berat hingga pemecatan permanen menanti DM. Namun, saat ini, kampus memberikan ruang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan kebenaran isi surat mendiang EM.
Kronologi Kelam di Akhir Tahun
Tragedi ini bermula pada Selasa (30/12/2025), ketika tubuh kaku EM ditemukan tergantung di dalam rumahnya di Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara. Penemuan ini sontak membuat geger warga setempat.
Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, mengonfirmasi proses evakuasi yang dilakukan pihak kepolisian. “Iya, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya singkat saat kejadian.
Namun, narasi “gantung diri” biasa berubah menjadi kasus atensi tinggi ketika polisi mengamankan barang bukti berupa tulisan tangan korban. Surat itu menjadi kunci kotak pandora. Di dalamnya, EM menuliskan secara rinci identitas dirinya—mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, nomor telepon, hingga alamat surel.
Yang lebih mengejutkan, korban secara eksplisit menyebutkan nama terlapor (DM) dengan statusnya sebagai dosen. Surat itu berisi pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, seolah korban ingin memastikan bahwa meskipun nyawanya tiada, keadilan harus tetap ditegakkan.
Estafet Penyelidikan: Dari Tomohon ke Polda Sulut
Menyadari bobot kasus yang melibatkan institusi pendidikan dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Polres Tomohon tidak bekerja sendirian. Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang menuntut keadilan.
“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan,” kata Nur Kholis.
Keluarga korban, yang terpukul hebat oleh kepergian putri mereka, telah melayangkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Dengan adanya laporan tingkat provinsi ini, kewenangan penyelidikan kini ditarik ke tingkat yang lebih tinggi untuk menjamin independensi dan jangkauan penyidikan yang lebih luas.
“Perkembangan terakhir, pihak keluarga membuat laporan di SPKT Polda Sulut. Berarti perkembangan lebih lanjut menjadi ranah Polda Sulut,” tambah Nur Kholis.
Fakta Forensik vs Fakta Psikis
Dalam investigasi kasus bunuh diri yang dipicu depresi akibat pelecehan, polisi harus memisahkan dua elemen: penyebab kematian fisik dan penyebab kematian psikis (pemicu).
Secara fisik, Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri, mengungkapkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan visum luar. Kesimpulan sementara menepis adanya pembunuhan fisik secara langsung. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau perlawanan pada tubuh korban selain bekas jeratan yang lazim pada kasus gantung diri.
“Berdasarkan hasil olah TKP, itu murni gantung diri,” tegas Royke.
Namun, kata “murni” di sini hanya merujuk pada mekanisme kematian, bukan motif. Justru ketiadaan tanda kekerasan fisik lain memperkuat dugaan bahwa tekanan mental yang hebatlah yang membunuh EM.
Tulisan tangan yang ditinggalkan menjadi petunjuk primer (pro justicia) bahwa ada kausalitas (hubungan sebab-akibat) antara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen DM dengan keputusan fatal yang diambil mahasiswinya.
Alarm Bahaya Kampus Aman
Kasus kematian EM di Unima menjadi tamparan keras bagi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas Satgas PPKS di kampus? Apakah korban merasa tidak memiliki ruang aman untuk melapor sehingga memilih jalan pintas?
Pemberhentian sementara dosen DM oleh Rektor Joseph Kambey adalah langkah awal yang patut diapresiasi, namun publik menanti transparansi lebih lanjut. Apakah proses hukum di Polda Sulut mampu menjerat pelaku jika terbukti melakukan pelecehan verbal, fisik, atau manipulasi relasi kuasa dosen-mahasiswa?
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polda Sulawesi Utara dan komite etik Unima. Kematian EM tidak boleh sia-sia. Surat terakhirnya adalah mandat bagi negara untuk membersihkan ruang akademik dari predator yang berlindung di balik jubah intelektual. Masyarakat menanti, apakah keadilan akan tegak, ataukah kasus ini akan menguap seiring berjalannya waktu?













