INDONESIAONLINE – Sejak konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran pecah, perusahaan pelayaran meminta jaminan keamanan agar kapal-kapal mereka dapat melintasi Selat Hormuz dengan aman. Menanggapi permintaan tersebut, Presiden AS Donald Trump menawarkan perlindungan melalui pengawalan militer, namun dengan syarat dikenakan biaya sebesar 20% terhadap seluruh kargo yang melintas di jalur strategis tersebut.
Dalam unggahannya di Truth Social yang dikutip dari CNN, Selasa (14/7/2026), Trump menyatakan AS akan berperan sebagai “penjaga Selat Hormuz”. Sebagai kompensasi atas upaya menjaga keamanan di kawasan itu, AS akan menarik biaya 20% dari setiap kargo yang melintasi selat tersebut.
Meski demikian, rencana tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, baik dari sisi dasar hukum maupun mekanisme penerapannya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar perhitungan tarif 20% tersebut.
Senior Fellow Center for Maritime Strategy, John McCown, menilai skema pungutan itu masih belum jelas. Menurut dia, belum diketahui apakah biaya tersebut dihitung berdasarkan total pengeluaran AS dalam menjaga keamanan, biaya pengawalan oleh Angkatan Laut AS, atau justru berdasarkan nilai muatan kapal.
McCown juga memperkirakan tarif tersebut akan terlalu mahal bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa biaya pengiriman barang umumnya hanya berkisar 2-3% dari nilai kargo, sehingga pungutan sebesar 20% dinilai tidak ekonomis bagi perusahaan pelayaran.
Selain itu, perusahaan asuransi diperkirakan akan berperan penting dalam menentukan apakah kapal tetap dapat beroperasi di Selat Hormuz. Jika tingkat risiko keamanan masih dianggap tinggi, perusahaan asuransi dapat menolak memberikan perlindungan meski pemilik kapal bersedia membayar biaya pengawalan kepada AS.
Secara hukum internasional, Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran internasional yang menjamin hak lintas bagi seluruh kapal. Iran sebelumnya sempat memberlakukan pungutan berupa biaya layanan bagi kapal yang melintas, namun kebijakan tersebut kini sudah tidak diterapkan.
Profesor Hukum Maritim Internasional di US Naval War College, James Kraska, mengatakan pungutan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz pada dasarnya merupakan bentuk tarif atau tol yang tidak dibenarkan dalam hukum internasional. Menurut dia, pernyataan Trump lebih mengarah pada penawaran jasa pengawalan kapal, sehingga pihak yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membayar biaya yang ditentukan. (rds/hel)






