INDONESIAONLINE – Puluhan warga bersama keluarga korban kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (26/1/2026). Mereka menggelar aksi damai sambil membawa poster, menuntut agar terdakwa Midhol dijatuhi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Aksi tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Midhol dengan pidana 14 tahun penjara. Keluarga korban menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan peran terdakwa yang diduga sebagai pelaku utama dalam perampokan dan pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah, istri Mahfud.
Mahfud, suami korban, menyatakan keberatannya karena tuntutan terhadap Midhol disamakan dengan terdakwa lain yang perannya dinilai lebih ringan. “Midhol dituntut 14 tahun, sama seperti Asrofil yang hanya membantu dan mengambil barang. Padahal istri saya dibunuh,” ujarnya dengan nada emosional.
Mahfud mengungkapkan bahwa selama hampir dua tahun keluarganya menunggu keadilan atas peristiwa tragis yang terjadi pada 16 Maret 2024 tersebut. Namun, tuntutan jaksa dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Mahfud meyakini Midhol sebagai pelaku yang secara langsung melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan melukai anaknya, sekaligus membawa kabur hasil rampokan. Menurut dia, penyamaan tuntutan dengan pelaku lain sangat melukai perasaan keluarga korban.
Selain dianggap terlalu ringan, hukuman 14 tahun penjara juga dinilai tidak menimbulkan efek jera. Keluarga korban khawatir terdakwa berpotensi mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti. Karena itu, mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik Uwais Deffa I Qorni menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Midhol telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Uwais, dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, Asrofil dinyatakan sebagai pihak yang merencanakan perampokan. Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh Midhol dalam persidangan.
“Otak perampokan adalah Asrofil. Hal itu diakui sendiri olehnya dan dibenarkan oleh Midhol, sehingga tuntutan kami sudah sesuai,” jelas Uwais.
Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan peran Midhol dalam pelaksanaan pembunuhan, termasuk tindakannya melarikan diri usai kejadian. “Eksekusi pembunuhan dilakukan Midhol dan ada unsur pelarian. Itu menjadi bagian dari pertimbangan jaksa,” tambahnya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (20/1/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan Midhol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 479 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan terdakwa saat melancarkan aksinya. (sa/hel)
