INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan (Drop Out/DO) Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi mendalam dan dinyatakan melanggar kode etik berat mahasiswa.
Keputusan pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 684 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2025. Dalam SK tersebut, Ilham dinyatakan terbukti melanggar Bab IV Angka 8 dan 10 Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang mengatur larangan tindakan asusila dan pelanggaran norma agama serta hukum.
Rektor UIN Malang, Prof. M. Zainuddin, menegaskan bahwa kampus memiliki komitmen kuat untuk tidak mentolerir pelanggaran moral. “Menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa dalam Diktum Kesatu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” tegas Zainuddin dalam SK.
Selain kehilangan status mahasiswa, Ilham juga tidak berhak mendapatkan surat pindah atau transkrip nilai, yang secara efektif menutup peluangnya untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain. Keputusan ini didasarkan pada SK Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Nomor B-2218/FST/OT.01.7/04/2025.
“Dengan dikeluarkan Keputusan ini maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,” tegas Zainuddin seperti tertulis dalam SK.
Rektor menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. “Kami berkoordinasi penuh dengan pihak berwajib. Sanksi akademik tidak menggantikan proses pidana, tetapi menjadi bukti keseriusan kami menjaga marwah kampus,” jelasnya.
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), Barnoto, juga memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa UIN Maliki Malang sangat kecewa dan prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” tulis Barnoto dalam pernyataan resmi, Selasa (15/4/2025).
Dengan tindakan tegas ini, UIN Maliki Malang menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan kampus yang aman dan kondusif, serta menekankan pentingnya integritas moral bagi seluruh sivitas akademika. Kampus berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan karakter mahasiswa untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh mahasiswa untuk menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku di lingkungan kampus (as/dnv).