INDONESIAONLINE – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur (Jatim). Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu UMKM dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat, sekaligus mendorong pengembangan ekosistem halal di Jatim.

Mengacu pada UU No 33 Tahun 2014, khususnya Pasal 14, ditegaskan bahwa produk yang akan diedar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Pemerintah memahami bahwa biaya pengurusan sertifikasi halal dapat menjadi beban bagi UMKM. Oleh karena itu, kami hadirkan program sertifikasi halal gratis dengan skema self declare,” terang Kepala Diskop UKM Jatim Andromeda Qomariah, Senin (22/4/2024).

Baca Juga  Viral Penumpang Kapal ke Bawean Kesal gegara Tim Gubernur Bikin Molor Keberangkatan

Skema self declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan produk-produk tertentu. Prosesnya lebih mudah dan cepat dibandingkan skema regular yang diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Andromeda menambahkan, sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah bagi UMKM yang berkeinginan mengembangkan usaha. Dia menyebut, beberapa manfaat sertifikasi halal di antaranya produk terjamin kualitasnya, meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki unique selling point, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Karena itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi mengenai sertifikasi halal bagi UMKM Jatim. Hal ini juga berkaitan dengan pengembangan ekosistem halal yang mendorong tumbuh kembang industri halal di Jatim.

Baca Juga  877 Pejabat Pemprov Jatim Belum Lapor Harta Kekayaan 2023

Andromeda menambahkan bahwa Jatim diproyeksikan sebagai regional ekonomi syariah. Dengan begitu, produk halal menjadi suatu keniscayaan.

“Oleh karena itu, Diskop UKM Jatim membantu memfasilitasi UKM di Jawa Timur untuk memiliki sertifikasi halal. Batas akhir sertifikasi halal oleh pemerintah pusat adalah 17 Oktober 2024,” ujarnya.

Diskop UKM Jatim mengajak para pelaku UMKM di Jatim untuk segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis ini.

“Sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah bagi UMKM yang berkeinginan mengembangkan usaha. Segera daftar dan nikmati manfaatnya!” pungkas Andromeda (mca/dnv).