INDONESIAONLINE– Saat ini, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah difasilitasi untuk masuk dalam E-Katalog Lokal. Salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dikutip dari laman BKPM, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB sendiri terdiri dari 13 digit angka dengan terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi pengaman. Perlu diingat, mendaftarkan NIB dapat dilakukan dengan mudah secara online dan tidak dipungut biaya.

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin membuka usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang didaftarkan. Selain itu, pelaku usaha juga akan didaftarkan dalam jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

Sebelum membuat NIB, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Berikut syarat dan ketentuannya:

Baca Juga  Konsumen Wajib Tau, Prosedur dan Hak Service di AHASS

1.     Tempat atau lokasi usaha harus mempunyai izin lokasi, izin lingkungan, IMB, dan izin perairan

2.     Membuat susunan laporan pajak pemilik atau penanggung jawab usaha

3.     Memahami dan menguasai jenis usaha yang dijalankan

4.     Melengkapi data-data seperti NIK, NPWP, alamat email dan nomor telepon yang aktif

 Sebelum mendaftarkan NIB, pelaku usaha terlebih dahulu harus memperoleh hak akses UMK di website OSS. Berikut cara mendaftarkan hak akses UMK di OSS:

  • Kunjungi website  https://oss.go.id/ Kemudian pilih “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
  • Pilih jenis kepemilikan usaha di kolom yang tersedia. Terdapat 2 pilihan yang dipilih berdasarkan status kepemilikan usaha yang akan didaftar, yakni usaha perseorangan atau badan usaha
  • Lengkapi data diri yang diperlukan dan isi kode captcha, kemudian klik “Daftar”
  • Tahap selanjutnya adalah proses verifikasi dan aktivasi emalui email
  • Setelah menerima email verifikasi, klik tombol Aktivasi. Kemudian username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS. Hak akses telah dapat digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
Baca Juga  Ini Macam-Macam Hijab yang Harus Banget Hijabers Tahu

Cara Membuat NIB Secara Online

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih MASUK
  • Ketik Username dan Password, kemudian klik tombol MASUK
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi data-data yang diminta seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data produk/jasa, dan lain sebagainya
  • Pastikan kembali data yang dimasukkan telah lengkap dan benar
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri Periksa Draf Perizinan Berusaha Perizinan
  • Setelah melakukan langkah-langkah diatas, NIB akan terbit