INDONESIAONLINE – Universitas Diponegoro (Undip) menegaskan sikap terbuka terhadap investigasi kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial ARL (30). Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko menyatakan bahwa sembilan orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Sembilan orang itu terdiri dari teman seangkatan korban, kepala program studi, kepala kelompok staf medis Anestesi di RSUP dr Kariadi, hingga tenaga administrasi,” ujar Wisnu dalam jumpa pers di kampus Undip, Jumat (23/8) kemarin.
Selain penyelidikan oleh kepolisian, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek juga tengah melakukan investigasi.
“Kami mendukung penuh proses investigasi dan siap memberikan sanksi berat sesuai peraturan jika ditemukan kesalahan,” tegas Wisnu.
Tim Investigasi Internal Tidak Menemukan Tanda-tanda Perundungan
Undip sendiri telah membentuk tim investigasi internal untuk mendalami kasus kematian ARL yang ditemukan meninggal di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil investigasi internal, Wisnu menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi perundungan yang menjadi pemicu kematian korban.
“Kami menelusuri rekam jejak dan aktivitas akademik korban, dan tidak menemukan adanya perundungan,” katanya.
Wisnu menambahkan bahwa FK Undip selalu memberikan dukungan kepada ARL selama menjalani pendidikan, termasuk memberikan izin tanpa sanksi saat korban menjalani pengobatan.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena membenarkan bahwa dugaan sementara kematian ARL adalah bunuh diri dengan menyuntikkan obat ke tubuhnya sendiri.
“Benar bunuh diri, yang bersangkutan menyuntikan obat ke badannya sendiri,” ujar Sena melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024) lalu.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkapkan motif di balik kematian mahasiswi PPDS tersebut.