INDONESIAONLINE – Pengurus Pusat Ansor, Jonathan mengabarkan kondisi anaknya, Cristalino David Ozora (17) yang disebut telah sadar dari koma. David mengalami koma setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) dkk sejak 20 Februari 2023. 

Menurut Jonathan melalui Twitter @seeksixsuck, David, saat ini sedang memasuki fase pemulihan emosional. 

Lebih lanjut, Jonathan menyebut sesekali David membuka mata, namun belum bisa menyadari dengan siapa ia berkomunikasi. 

Dalam video yang dibagikan Jonathan, David terlihat menangis dan mengepalkan tangan. 

“Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional,” tulis Jonathan. 

“Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia (David) kontak,” imbuhnya. 

Sementara itu, terkait kasus penganiayaan, Jonathan dan keluarga membuka peluang untuk menggugat Mario Dandy secara perdata. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum David, M. Hamzah. 

“Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian,” jelas Hamzah, dikutip Suara.com, Rabu (8/3/2023). 

Namun, memurut Hamzah, gugatan itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Lantaran keluarga masih fokus dalam kesembuhan David. 

Baca Juga  Menu Mie Gacoan Ganti Nama, Tak Ada Lagi Setan-Iblis, Sudah Halal? 

“Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian,” tandas Hamzah. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap David. Perlindungan itu diputuskan usai dilakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL). 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. “Hanya, untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” jelas Hasto. 

“Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK,” pungkas Hasto. 

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menceritakan kronologis kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Mario terhadap David sampai koma beberapa hari dan dirawat di ICU. 

Adapun kekerasan tersebut bermula dari teman wanita pelaku A (Agnes) yang juga mantan kekasih korban mengaku mendapatkan perlakuan kurang baik dari korban. Sehingga memicu emosi pelaku untuk menganiaya korban. 

Baca Juga  Viral Kendaraan Angkut Hasil Pertanian Ditarik Biaya, Kades Sidoasri: Itu Bagi Hasil Perdagangan Bukan Pungutan

“Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary. 

Pada 20 Februari 2023, David sedang bermain di rumah temannya, kemudian korban di WA Agnes, mantan pacarnya yang hendak mengembalikan kartu pelajar. 

Lantas David membagikan lokasi keberadaannya. Kemudian ada mobil jeep hitam sudah menunggu didepan (ada 3 orang didalam jeep) dan David diajak ke sebuah gang kosong. 

Di gang kosong itu, David dianiaya oleh pelaku Mario Dandy. Bahkan saat dianiaya, temannya juga sempat merekam insiden penganiayaan itu. Saat ini Mario dan salah satu temannya bernama Shane, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jaksel. 

Ayah Mario, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak pun turut terseret kasus ini. Lantaran kasus ini viral di media sosial, publik menyoroti Mario yang kerap memamerkan gaya hidup mewah. Hingga kini ayah Mario telah dipecat dari PNS Kemenkeu. Lantaran terbukti bersalah melakukan pencucian uang.