Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Beri Salam Tiga Jari Metal ke Jaksa 

INDONESIAONLINE – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, memberikan salam tiga jari metal kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

Seperti dilihat JatimTimes melalui siaran langsung YouTube Kompas TV, Kuat Ma’ruf terlihat tenang saat pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim. 

Usai vonis dibacakan, Kuat kemudian menghampiri tim pengacara. Tim pengacara pun tampak memberikan semangat kepada Kuat dengan menepuk bahunya. 

Setelah menghampiri tim pengacara, Kuat lantas berjalan melewati depan tim JPU untuk kembali ke  sel. Tiba-tiba di depan JPU, wajah Kuat menghadap JPU. Sementara tangan Kuat naik ke atas sambil menunjukkan simbol tiga jari metal. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. 

Vonis Kuat Ma’ruf ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada Senin (16/1) lalu. Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

BeriDivonisJaksaJariKuatMarufMetalPenjaraSalamTahunTigaUsai