Utang Negara Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu: Masih Jauh dari Batas Bahaya

Utang Negara Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu: Masih Jauh dari Batas Bahaya
Ilustrasi utang negara.

INDONESIAONLINE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai posisi utang pemerintah yang mencapai Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025. Ia menegaskan bahwa pengelolaan utang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berada pada level yang masih aman.

Menurut Purbaya, rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini tercatat sebesar 39,86 persen. Jumlah itu jauh di bawah ambang batas 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Dengan posisi sekitar 39 persen dari PDB, kondisi utang Indonesia masih aman jika dibandingkan dengan standar internasional,” ujar Purbaya dalam acara Media Gathering yang digelar secara daring dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, besarnya nominal utang tidak dapat dijadikan tolok ukur tunggal untuk menilai kondisi keuangan negara. “Ukuran aman atau tidaknya utang bukan dilihat dari nominalnya, melainkan dari perbandingan dengan kapasitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menekan penerbitan surat utang baru melalui peningkatan pendapatan negara secara berkelanjutan.

“Kami berupaya meminimalkan penerbitan utang dan memastikan setiap pembiayaan dilakukan secara efisien. Jika memang diperlukan, penggunaannya harus tepat sasaran dan bebas dari kebocoran,” tegas dia.

Dengan strategi tersebut, Kementerian Keuangan optimistis dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. (rds/hel)