INDONESIAONLINE – Di balik keramahan Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) terselip kisah pengkhianatan digital yang mencengangkan. Seorang wanita berinisial E (36) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi “vampir digital” yang menguras tabungan seorang pria hingga ludes tak bersisa.
Bukan ilmu hitam atau sihir, melainkan kelicikan memanfaatkan celah aplikasi mobile banking BRImo yang menjadi senjatanya.
Kisah pilu ini bermula dari niat baik Sunarko (36) korban yang hendak mendaftarkan layanan BRImo di bank. Tanpa curiga, ia meminta bantuan E, seorang kenalan yang dianggapnya paham teknologi. Namun, kebaikan hati Sunarko berbuah petaka. E, yang membantu proses pendaftaran, ternyata menyimpan “kunci” rekening digital Sunarko untuk dirinya sendiri.
“Pelaku ini memanfaatkan kesempatan saat membantu korban daftar BRImo. Dia sengaja tidak memberikan username dan password ke korban, jadi dia punya akses penuh ke rekening korban,” jelas Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkap modus licik pelaku, Sabtu (15/2/2025).
Layaknya vampir yang mengisap darah korbannya secara perlahan, E mulai beraksi. Dengan leluasa, ia masuk ke akun BRImo Sunarko dan menguras pundi-pundi rupiah di dalamnya. Tanpa disadari sang pemilik rekening, uang puluhan juta rupiah mengalir deras ke kantong pelaku, sedikit demi sedikit, transaksi demi transaksi.
Ironi terungkap pada 27 Desember 2024. Sunarko, yang hendak melunasi pinjaman di Bank BRI Unit Donomulyo, terkejut bukan kepalang. Uang transferan dari keluarga yang disimpannya di rekening, raib entah kemana. Saldo yang seharusnya cukup untuk melunasi utang, hanya menyisakan angka tragis: Rp 17 ribu.
“Korban ini mau bayar utang ke bank, uangnya sudah ditransfer keluarganya. Tapi pas dicek saldonya, kaget cuma ada Rp 17 ribu. Dicek riwayat transaksi, ternyata banyak transfer dan tarik tunai yang tidak dia lakukan,” lanjut Ponsen.
Pecah sudah kebingungan Sunarko. Ia merasa menjadi korban kejahatan yang tak kasat mata. Laporan ke polisi pun dilayangkan. Unit Reskrim Polsek Donomulyo bergerak cepat. Jejak digital transaksi mencurigakan ditelusuri. Agen-agen BRILink yang menjadi tempat penarikan tunai uang haram itu satu per satu didatangi. CCTV dan data transaksi menjadi petunjuk tak terbantahkan.
“Kita deteksi alur transaksinya, semua tercatat, CCTV juga ada buktinya,” imbuh Ponsen.
Bak drama kriminal di layar kaca, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan E. Di sebuah rumah di Desa Donomulyo, sang “vampir digital” itu dibekuk pada Sabtu (8/2/2025).
Barang bukti pun tak luput dari penggeledahan: buku tabungan, riwayat transaksi, sepeda motor CB150R, ponsel yang digunakan untuk “mengisap” uang korban, hingga tas selempang yang mungkin menjadi saksi bisu kejahatannya.
“Uang hasil kejahatan ini dipakai pelaku buat beli motor, HP, tas, sama buat makan sehari-hari,” beber Ponsen.
Terungkap, aksi “mengisap” rekening Sunarko telah dilakukan E sejak November hingga Desember 2024. Transfer demi transfer ke rekening lain, penarikan tunai di agen BRILink, semua dilakukan secara bertahap, mengumpulkan total Rp 50 juta dari rekening korban.
Transaksi mencurigakan seperti transfer ke rekening pribadi dengan nominal bervariasi, hingga pembelian pulsa ratusan ribu rupiah, menjadi bukti tak terbantahkan.
Kini, E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara menantinya.
Kisah “vampir digital” Donomulyo ini menjadi pengingat bagi kita semua di era serba digital. Kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjaga data pribadi, terutama data perbankan digital, adalah benteng utama dari kejahatan yang semakin canggih dan tak terduga.
Jangan mudah percaya, bahkan kepada orang terdekat, dalam urusan yang menyangkut akses ke aset digital kita. Sebab, di era digital ini, pengkhianatan bisa datang dari genggaman ponsel, bukan hanya dari balik kegelapan malam (al/dnv).