Beranda

Viral Mahkamah Keluarga, Ini Jawaban Anwar Usman

INDONESIAONLINE – Bola panas pilpres 2024 menerpa Mahkamah Konstitusi (MK). Plesetan kepanjangan MK jadi Mahkamah Keluarga pun viral setelah MK memutuskan batasan usia capres dan cawapres.

Ketua MK Anwar Usman pun akhirnya angkat suara terkait isu konflik kepentingan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana diketahui putusan MK ini membuka kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.

Anwar juga merespons istilah viral ‘Mahkamah Keluarga’ usai putusan MK tersebut. Ia menjawab terkait isu-isu tersebut dengan menyatir kisah Nabi Muhammad SAW yang didatangi utusan bangsawan Quraisy bernama Usamah bin Zaid.

Usamah diutus agar bisa melakukan intervensi dan meminta perlakuan khusus terkait tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy.

“Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus oleh bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,” ujar Anwar, Senin (23/10/2023).

Artinya, lanjut Anwar, ini menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun.

Anwar juga menyinggung soal kepala putusan yang dimuat pada bagian awal suatu putusan. Menurutnya sebagai hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, kepala putusannya sama dengan di MK.

“‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT. Dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini,” tegasnya.

Ipar dari Presiden Jokowi ini pun mempersilahkan siapapun untuk membaca dan mengkaji putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan terkait dengan kewenangan MK.

“Yang diadili itu adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus. Itu yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya.

Polemik Putusan MK

Polemik putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 memang menjadi bola panas.

Pasal 169 UU Pemilu yang semula berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun” berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Imbasnya, Gibran sekaligus keponakan Anwar Usman dapat maju di Pilpres 2024. Gibran pun sudah dideklarasikan sebagai bacawapres Prabowo Subianto.

Exit mobile version