Beranda

Viral Mobil Dinas Pelat RI Lewat Jalur Busway, Langgar Aturan?

Viral Mobil Dinas Pelat RI Lewat Jalur Busway, Langgar Aturan?
Potongan video menunjukkan mobil dinas pelat RI 24 melintas di jalur busway. (@kabar_negri)

INDONESIAONLINE – Media sosial dihebohkan dengan video yang menunjukkan mobil dinas pelat RI 24 tengah berada di jalur busway. Karena dianggap melanggar, kejadian tersebut menuai kritikan tajam dari warganet.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @kabar_negri itu, tampak motor patwal polisi tengah berada di jalur busway. Motor tersebut diikuti oleh rombongan mobil dinas pelat RI 24, kode milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam unggahannya, akun tersebut meminta agar mobil dinas kementerian itu tidak menyrobot jalur busway. “Kemenkumham? Mau alesan apa lagi sekarang?” ujar @lustigep****.

“Yasona SH tapi melanggar itu begimana,” sambung @sume***.

“Ditunggu klarifikasinya nih wkwkwk, pasti alasannya melintir kemana2 wkwkw,” ucap @bro.***.

Lantas bolehkan mobil dinas pelat RI melintar jalur busway? Jalur busway memang hanya boleh dilewati  TransJakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Lebih rinci, mobil dinas yang diperbolehkan masuk jalur busway seperti mobil presiden, wapres, dan menteri yang menggunakan pelat depan RI. Ketiga mobil kategori tersebut diperbolehkan melintas di jalur busway, selain TransJakarta, karena punya tugas khusus.

Sementara itu, pengendara motor atau mobil biasa yang nekat masuk ke jalur busway dendanya bisa mencapai Rp500 ribu sesuai  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, dijelaskan masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan. (bin/hel)

Exit mobile version