INDONESIAONLINE – Terdakwa pencabulan tiga orang karyawan dealer sepeda motor di Tulungagung yakni BTC (26), akhirnya diputus 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta BTC divonis 8 tahun penjara.
Vonis 6 Tahun Bagi Manajer Cabuli 3 Karyawan di Tulungagung, JPU Pikir-Pikir
Read Also
Recommendation for You
INDONESIAONLINE – Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Uswatun Khasanah (29). Mayat perempuan itu ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Pelaku berinisial A. Dia diringkus dalam…
INDONESIAONLINE – Pencarian potongan tubuh korban mutilasi dalam koper di Ngawi mengalami perkembangan signifikan. Kepala korban, Uswatun Khasanah, telah ditemukan di Trenggalek, sementara dua potongan kaki diduga milik korban ditemukan…
INDONESIAONLINE – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat mutilasi dalam koper di Ngawi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, membenarkan penangkapan…
INDONESIAONLINE – Pembebasan Julia Santoso dari tahanan Bareskrim Polri setelah memenangkan praperadilan menuai sorotan. Keputusan ini, meski disambut positif oleh sebagian pihak sebagai penegasan supremasi hukum, juga memunculkan pertanyaan mengenai…
INDONESIAONLINE – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua santriwati di bawah umur di sebuah pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) tengah menjadi sorotan. Satreskrim Polres…