Vonis Korupsi Laut Tangerang: Akhir Mewah Kades Kohod dan Mafia Perizinan

Vonis Korupsi Laut Tangerang: Akhir Mewah Kades Kohod dan Mafia Perizinan
Kades Kohod Arsin divonis 3,5 tahun penjara kasus korupsi pagar laut (ist)

Kades Kohod Arsin divonis 3,5 tahun penjara kasus korupsi pagar laut. Sindikat libatkan sekdes hingga wartawan. Modus jual beli laut senilai Rp33 Miliar terungkap.

INDONESIAONLINE – Palu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, pada Selasa (13/1/2025), akhirnya mengakhiri petualangan Arsin bin Asip. Pria yang dulunya dikenal sebagai “Raja Kecil” di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, kini harus menukar kemewahan mobil pribadinya dengan dinginnya lantai penjara.

Vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim bukan sekadar hukuman bagi seorang kepala desa. Ini adalah lonceng peringatan keras bagi praktik “privatisasi ilegal” wilayah pesisir yang kian marak di Indonesia. Kasus ini menyingkap tabir gelap bagaimana laut, yang sejatinya adalah milik publik (res communes), bisa diperjualbelikan layaknya tanah kaplingan melalui manipulasi administrasi tingkat desa.

Runtuhnya Sindikat Empat Pilar

Yang membuat kasus ini unik dan mengerikan dalam kacamata hukum bukanlah sekadar nominal korupsinya, melainkan komposisi para pelakunya. Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin tidak hanya menghukum Arsin.

Tiga terdakwa lainnya yang divonis serupa—3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta—merepresentasikan kolaborasi jahat antar-profesi:

  1. Ujang Karta (Birokrasi): Sekretaris Desa yang memegang kunci administrasi.
  2. Septian Prasetyo (Hukum): Pengacara yang seharusnya menegakkan aturan, justru memfasilitasi pelanggaran.
  3. Chandra Eka Agung Wahyudi (Media): Wartawan yang seharusnya menjadi kontrol sosial, malah terlibat dalam pusaran mafia tanah/laut.

“Menjatuhkan kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Hasanuddin dalam amar putusannya.

Vonis ini conform (sesuai) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandakan bahwa hakim melihat tidak ada alasan pemaaf yang signifikan bagi para terdakwa.

Mereka terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini secara spesifik menyasar pegawai negeri atau orang yang memegang jabatan umum yang memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Modus Operandi: Menyulap Laut Menjadi Aset Pribadi

Inti dari perkara ini adalah keberanian luar biasa para terdakwa dalam memanipulasi status hukum wilayah perairan. Dalam dakwaan yang terungkap di persidangan, Arsin dan komplotannya didakwa terlibat dalam skema pembangunan “pagar laut” dan upaya penerbitan hak atas tanah di wilayah yang sejatinya adalah lautan.

Pagar laut—struktur fisik berupa patok atau bambu di perairan—dalam kasus ini bukan berfungsi sebagai pelindung abrasi, melainkan sebagai “patok klaim” kepemilikan.

Fakta persidangan yang mengejutkan publik adalah nilai transaksi yang fantastis. JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Kades Arsin diduga “menjual” laut seluas kurang lebih 300 hektare. Nilai transaksinya disebut mencapai Rp 33 miliar, dengan pembeli yang disebut dalam persidangan adalah Nono Sampono.

Dari total nilai tersebut, Arsin didakwa mengantongi “jatah preman” atau kickback sebesar Rp 500 juta. Uang ini diduga menjadi pelicin untuk memuluskan administrasi desa, seolah-olah area laut tersebut adalah tanah daratan yang bisa diterbitkan Surat Keterangan Tanah atau alas hak lainnya untuk kemudian diajukan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ini adalah modus kejahatan agraria tingkat tinggi. Mengubah bentang alam (laut) menjadi dokumen pertanahan (SHM) adalah pelanggaran berat terhadap UU Pokok Agraria dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Laut adalah public domain; tidak ada individu yang boleh memilikinya secara privat, kecuali melalui Hak Pengelolaan yang sangat ketat dari negara.

Dampak Ekologis dan Sosial: Nelayan Terpinggirkan

Kejahatan korupsi ini memiliki dampak domino yang merusak. Pemasangan pagar laut ilegal secara langsung membatasi akses nelayan tradisional Desa Kohod. Wilayah tangkap yang seharusnya bebas diakses, tiba-tiba menjadi area terlarang karena diklaim oleh pihak tertentu.

Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat bahwa privatisasi pesisir adalah salah satu ancaman terbesar bagi kedaulatan pangan maritim. Ketika laut dipatok, ekosistem mangrove dan biota laut seringkali rusak akibat konstruksi fisik yang tidak mengindahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam kasus Kohod, pagar laut tersebut dipasang tanpa izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tindakan ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, yang menegaskan bahwa area pantai adalah kawasan lindung atau kawasan pemanfaatan umum, bukan properti pribadi.

Profil Arsin: Dari Kuli Borongan Menuju Gaya Hidup Hedon

Sisi human interest dari kasus ini adalah transformasi drastis sosok Arsin bin Asip. Sebelum menjabat sebagai Kepala Desa pada 2019, Arsin adalah potret warga biasa yang berjuang keras. Ia pernah bekerja sebagai “bank keliling” (penagih utang harian) dan kuli borongan proyek kecil.

Namun, kekuasaan mengubah segalanya. Setelah terpilih, gaya hidupnya berubah drastis. Ia dikenal memiliki mobil mewah yang kerap dipamerkan dalam kesehariannya. Mobil tersebut menjadi simbol status barunya, sekaligus memicu kecurigaan warga mengenai sumber kekayaannya yang tidak wajar dalam waktu singkat.

Fenomena OKB (Orang Kaya Baru) di level pemerintahan desa memang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir. Besarnya Dana Desa dan kewenangan administratif pertanahan (seperti penerbitan Letter C atau Girik) menjadikan posisi Kades sangat rawan godaan suap, terutama di daerah penyangga ibu kota seperti Tangerang yang nilai tanahnya terus meroket.

Vonis 3,5 tahun ini harus menjadi pelajaran mahal bagi ribuan kepala desa di Indonesia. Kewenangan administratif yang mereka miliki bukanlah alat untuk memperkaya diri. Memalsukan dokumen negara untuk mengubah status laut menjadi tanah adalah tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak publik.

Selain itu, keterlibatan pengacara dan wartawan dalam sindikat ini menunjukkan adanya “mafia peradilan dan opini” yang bekerja sistematis. Mereka yang seharusnya menjadi pilar penegak hukum dan pilar demokrasi, justru menjadi enabler (pemulus) kejahatan.

Kini, laut Kohod mungkin akan kembali tenang tanpa patok-patok ilegal. Namun, jejak kerusakan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa dan penegak hukum di sana, akan butuh waktu lama untuk dipulihkan. Arsin bin Asip kini harus merenungi nasibnya, bahwa laut tidak pernah bisa benar-benar dimiliki, apalagi dijual, tanpa konsekuensi yang menghantam balik laksana ombak besar.