Sorotan tajam DPRD Jatim atas maraknya jabatan Plt di Pemprov Jatim. Analisis mendalam krisis regenerasi birokrasi dan tantangan meritokrasi ASN.
INDONESIAONLINE – Di balik gemerlap penghargaan nasional yang kerap diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dalam hal pelayanan publik, tersimpan sebuah ironi struktural yang kini menyeruak ke permukaan. Mesin birokrasi di provinsi paling timur Pulau Jawa ini terindikasi sedang berjalan pincang.
Fenomena menjamurnya pelaksana tugas (plt) pada posisi-posisi strategis eselon II memicu kekhawatiran mendalam mengenai keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.
Kondisi ini bukan sekadar masalah administratif semata, melainkan sinyal lampu kuning bagi manajemen talenta aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemprov jatim. Hingga awal tahun 2026, sejumlah kursi panas kepala organisasi perangkat daerah (opd) masih diduduki oleh pejabat sementara yang kewenangannya dibatasi oleh undang-undang.
Penyakit Kronis “Menunggu Pensiun”
Sorotan tajam datang dari Gedung Indrapura. Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, membongkar fakta meresahkan terkait pola pengisian jabatan yang dinilai lamban dan tanpa perencanaan matang. Jabatan krusial seperti Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA), saat ini dikendalikan oleh plt.
Freddy menilai, fenomena ini mencerminkan buruknya forecasting atau peramalan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di level pimpinan tinggi pratama.
“Eselon itu kan jabatan karier, seharusnya sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Nah di kita ini kadang-kadang nunggu pensiun dulu baru diisi plt. Harusnya sebelum itu sudah ada persiapan,” ujar Freddy, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan Freddy menunjuk pada sebuah gejala birokrasi klasik: reaktif, bukan proaktif. Dalam manajemen SDM modern, suksesi kepemimpinan seharusnya disiapkan melalui talent pool jauh sebelum pejabat definitif memasuki masa purnatugas. Kebiasaan menunggu kekosongan baru menunjuk plt dianggap sebagai indikator lemahnya manajemen karier asn di pemprov jatim.
Bahaya Laten Jabatan Plt bagi Pembangunan
Mengapa status plt menjadi persoalan serius? Secara regulasi, kewenangan seorang plt sangat terbatas jika dibandingkan dengan pejabat definitif. Merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021, seorang plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Bayangkan jika posisi Kepala Bapenda—ujung tombak pendapatan asli daerah (PAD)—dijabat oleh plt dalam waktu lama. Kebijakan strategis untuk inovasi pemungutan pajak atau retribusi bisa terhambat karena ketakutan melampaui kewenangan.
Begitu pula dengan DPU SDA yang mengurusi infrastruktur vital pengairan; keputusan taktis penanggulangan banjir bisa terganjal birokrasi yang ragu-ragu.
Kondisi ini, menurut Freddy, berpotensi menghambat akselerasi visi besar Nawa Bhakti Satya yang diusung Gubernur. Program-program prioritas membutuhkan eksekutor definitif yang memiliki legitimasi penuh untuk “tancap gas”, bukan pejabat sementara yang hanya sekadar menjaga agar roda organisasi tidak berhenti.
“Kalau dilihat pantas atau tidaknya, masa ada lembaga, tapi pejabat definitifnya belum terisi. Itu kan lucu,” kritik politisi senior Partai Golkar tersebut, menyoroti aspek etika birokrasi.
Meskipun Freddy mengakui bahwa secara kolektif kolegial roda pemerintahan masih berjalan dan prestasi tetap diraih, pembiaran terhadap kekosongan jabatan adalah bom waktu. Prestasi yang ada saat ini bisa jadi merupakan inersia dari sistem yang sudah berjalan, namun tanpa pemimpin definitif, inovasi baru akan sulit lahir.
Monotonitas Panitia Seleksi: Lingkaran Setan Birokrasi
Permasalahan tidak berhenti pada kekosongan jabatan. Freddy Poernomo juga membuka “kotak pandora” terkait mekanisme pengisian jabatan melalui panitia seleksi (pansel). Ia mengkritik keras komposisi pansel yang dinilai monoton dan diisi oleh figur yang itu-itu saja.
Praktik ini dikhawatirkan melahirkan subjektivitas dan menutup peluang bagi talenta-talenta terbaik yang mungkin tidak memiliki “kedekatan” dengan lingkaran kekuasaan.
Dalam proses open bidding atau lelang jabatan, transparansi dan objektivitas pansel adalah kunci. Freddy mendesak agar Pemprov Jatim membuka diri terhadap akademisi kompeten dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Jawa Timur.
“Seolah-olah tidak ada profesor lain. Padahal di Jatim ini banyak perguruan tinggi besar dan kompeten, seperti Universitas Airlangga, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Jember. Tolong diberi kesempatan semua,” seru Freddy.
Pelibatan akademisi yang beragam sangat penting untuk menjamin bahwa proses uji kompetensi benar-benar mengukur kapabilitas teknis dan manajerial calon pejabat, bukan sekadar formalitas untuk meloloskan “putra mahkota” atau orang titipan. Pansel yang heterogen akan memperkaya perspektif dalam menilai calon pemimpin tinggi pratama.
Meritokrasi Harga Mati: Amanat UU ASN Terbaru
Kritik DPRD Jatim ini sejatinya selaras dengan semangat reformasi birokrasi nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU sebelumnya, secara tegas menekankan sistem meritokrasi.
Sistem merit mendasarkan manajemen ASN pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
“UU ASN yang baru itu jelas bicara meritokrasi. Ini harus diluruskan. Jangan lagi bicara soal loyal atau tidak loyal,” tegas Freddy memungkas pernyataannya.
Dalam konteks meritokrasi, loyalitas ASN adalah tegak lurus pada konstitusi dan pelayanan publik, bukan pada personal pimpinan daerah. Jika pola pengisian jabatan masih didasarkan pada like and dislike atau kedekatan personal, maka Pemprov Jatim sedang bergerak mundur.
Data dan Konteks Nasional
Data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)—sebelum dibubarkan/dilebur fungsinya dalam UU ASN terbaru—kerap menunjukkan bahwa intervensi politik dan jual beli jabatan masih menjadi kerawanan tertinggi dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di daerah.
Modus membiarkan jabatan kosong dan diisi plt berkepanjangan seringkali digunakan oleh kepala daerah untuk menguji loyalitas calon atau “menyandera” birokrasi menjelang tahun-tahun politik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim mencapai puluhan ribu orang. Dari jumlah tersebut, talenta untuk mengisi pos eselon II seharusnya melimpah jika sistem manajemen talenta berjalan baik. Tidak ada alasan kekurangan SDM yang kompeten.
Kekosongan pada pos Asisten I dan II juga sangat fatal. Asisten Sekretaris Daerah adalah “tangan kanan” Sekda dalam mengoordinasikan dinas-dinas. Jika posisi ini lemah atau bersifat sementara, fungsi koordinasi lintas sektoral dipastikan tidak akan optimal. Akibatnya, ego sektoral antar-dinas bisa menguat dan menghambat program pembangunan yang bersifat integratif.
Desakan DPRD Jatim harus dilihat sebagai momentum perbaikan. Pemprov Jatim perlu segera melakukan Percepatan Open Bidding: Segera menggelar seleksi terbuka untuk seluruh posisi yang dijabat plt dengan melibatkan pansel yang independen dan beragam. Penerapan Manajemen Talenta: Menyusun peta suksesi yang jelas. Enam bulan sebelum pejabat pensiun, proses seleksi pengganti harus sudah dimulai, serta Transparansi: Membuka hasil uji kompetensi kepada publik untuk meminimalisir kecurigaan adanya “permainan” di balik layar.
Jawa Timur adalah barometer politik dan ekonomi nasional. Membiarkan birokrasinya “terjangkit” wabah plt sama saja mempertaruhkan nasib 40 juta lebih penduduknya pada ketidakpastian manajerial. Saatnya sistem meritokrasi ditegakkan, bukan sekadar menjadi slogan dalam dokumen perencanaan. Publik menanti pejabat definitif yang siap bekerja, bukan pelaksana tugas yang tersandera waktu dan kewenangan (mbm/dnv).













