Beranda

Wacana Gaji Jukir Batu: Mimpi Manis yang Terancam Bikin APBD Jebol

Wacana Gaji Jukir Batu: Mimpi Manis yang Terancam Bikin APBD Jebol
Ilustrasi Juru Parkir (Jukir) terkait wacana dari DPRD mengenai gaji bulanan dan hitung-hitungan matematika keuangan dari Dishub Kota Batu (io)

Wacana gaji tetap jukir Kota Batu terancam batal. Dishub sebut APBD bisa jebol Rp12 miliar, padahal potensi pendapatan parkir hanya Rp3,5 miliar.

INDONESIAONLINE – Di tengah hiruk-pikuk Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan Jawa Timur, persoalan perparkiran selalu menjadi isu seksi yang tak kunjung tuntas. Bak benang kusut yang sulit diurai, retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) kerap kali disorot lantaran dugaan kebocoran pendapatan yang masif.

Niat hati ingin menambal kebocoran tersebut, kalangan legislatif Kota Batu baru-baru ini menggulirkan wacana yang terdengar heroik: memberikan gaji tetap bulanan bagi para juru parkir (jukir). Tujuannya mulia, yakni agar jukir tak lagi “nakal” memainkan setoran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diamankan.

Namun, di balik narasi populis yang sepintas terdengar menyejahterakan itu, tersimpan bom waktu finansial yang siap meledak. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, sebagai pemegang kendali teknis di lapangan, buru-buru menyalakan lampu kuning.

Bagi Dishub, usulan tersebut bukan sekadar sulit, melainkan sebuah anomali dalam logika keuangan daerah. Alih-alih untung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu justru terancam defisit parah.

Matematika yang Tak Masuk Akal

Mari kita bedah hitung-hitungannya. Wacana menggaji jukir ini tersandung fakta aritmatika yang brutal. Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan, menyodorkan kalkulasi yang membuat siapa pun yang memahaminya akan mengernyitkan dahi.

Saat ini, terdapat kurang lebih 300 orang jukir yang beroperasi di berbagai titik TJU di Kota Batu. Jika skema gaji tetap diterapkan dengan mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Batu—yang saat ini berada di kisaran Rp3,5 juta per bulan—maka beban yang harus ditanggung pemerintah kota sungguh fantastis.

“Jika kita hitung kasar saja, 300 jukir dikali Rp3,5 juta, itu sudah lebih dari satu miliar per bulan. Dalam setahun, Pemkot Batu harus merogoh kocek hingga Rp12 miliar hanya untuk pos belanja pegawai jukir. Angka ini belum termasuk tunjangan atau biaya operasional lainnya,” ungkap Herawan saat ditemui di kantornya.

Masalah utamanya bukan hanya pada besarnya pengeluaran, melainkan ketimpangan (gap) yang menganga lebar antara biaya yang dikeluarkan (cost) dengan pendapatan yang masuk (revenue).

Berdasarkan kajian akademis yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), potensi maksimal pendapatan parkir TJU di Kota Batu “hanya” berada di angka Rp3,5 miliar per tahun.

Artinya, jika kebijakan ini dipaksakan, Pemkot Batu harus mensubsidi selisih sekitar Rp8,5 miliar setiap tahunnya. Dalam prinsip ekonomi maupun pengelolaan keuangan negara, mengeluarkan modal Rp12 miliar untuk mengejar pendapatan Rp3,5 miliar adalah sebuah langkah bunuh diri.

“Ini namanya besar pasak daripada tiang. Niatnya menambal kebocoran PAD, tapi realitasnya justru membuat pengeluaran daerah membengkak drastis. Alih-alih menyumbang PAD, sektor parkir malah akan menjadi beban parasit bagi APBD kita,” tegas pria yang akrab disapa Herawan tersebut.

Dilema Psikologis dan “Uang Panas”

Persoalan tidak berhenti di kalkulator. Ada aspek sosiologis dan psikologis di lapangan yang jauh lebih rumit untuk dikendalikan. Herawan menyoroti karakter pekerjaan jukir yang bersentuhan langsung dengan uang tunai (cash) setiap detiknya.

Dalam wacana gaji tetap, jukir akan menerima upah bulanan via transfer, namun di sisi lain, mereka tetap memegang uang retribusi dari pengendara setiap hari sebelum disetorkan ke kas daerah. Di sinilah letak kerawanannya. Apakah ada jaminan 100 persen bahwa jukir yang sudah digaji UMK tidak akan “mencicipi” uang parkir yang mereka pegang?

“Mereka pegang uang tunai fresh money di lapangan setiap hari, tapi gajiannya menunggu akhir bulan. Godaan itu nyata. Apa jaminannya setoran tidak berkurang? Kalau ditanya mau jujur atau tidak, itu urusan hati manusia yang sulit diukur administrasinya,” papar Herawan dengan nada realistis.

Kekhawatiran Dishub cukup beralasan. Tanpa sistem digitalisasi penuh atau e-parking yang menutup celah pembayaran tunai, menggaji jukir tidak serta-merta menghapus budaya “mengambil sedikit” di lapangan. Justru, negara berpotensi rugi dua kali: sudah keluar uang gaji, setoran retribusi pun tetap bocor.

Mempertahankan Skema Bagi Hasil

Melihat risiko yang terlalu tinggi, Dishub Kota Batu memilih untuk tetap berpijak pada skema konvensional yang dinilai lebih fair dan rendah risiko bagi keuangan daerah, yakni sistem bagi hasil. Saat ini, proporsinya adalah 60 persen untuk jukir dan 40 persen disetorkan ke kas daerah (Pemkot).

Skema ini dianggap sebagai win-win solution dalam kondisi infrastruktur parkir yang masih manual. Jukir terpacu untuk bekerja karena penghasilan mereka berbanding lurus dengan pendapatan yang mereka dapatkan hari itu. Sementara Pemkot tidak perlu menanggung risiko beban gaji bulanan jika pendapatan parkir sedang sepi—misalnya saat low season wisata.

“Fokus kami saat ini bukan mengubah skema upah yang berisiko, melainkan membangun sistem yang legal, transparan, dan memperketat pengawasan. Kami ingin memastikan karcis benar-benar diberikan ke pengendara,” tambah mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra tersebut.

Bukan Sekadar Kebijakan Populis

Wacana dari legislatif ini memang terdengar manis di telinga para jukir dan masyarakat yang mendambakan ketertiban. Namun, Herawan menekankan bahwa sebuah kebijakan publik tidak boleh hanya didasarkan pada keinginan untuk terlihat populis atau baik di mata konstituen. Kebijakan harus berlandaskan pada feasibility study (studi kelayakan) dan logika keuangan yang sehat.

Dalam waktu dekat, Dishub berencana duduk satu meja dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu. Herawan akan membawa data kajian STTD serta simulasi anggaran tersebut untuk menjelaskan “duduk perkara” sebenarnya. Tujuannya agar para wakil rakyat memahami bahwa solusi untuk parkir bukan sekadar menggelontorkan gaji, tetapi perbaikan sistem.

“Kami ingin kebijakan yang masuk akal secara finansial dan benar-benar mendongkrak PAD, bukan justru menjadi bumerang bagi pemerintah daerah,” tandasnya menutup pembicaraan.

Polemik ini menjadi cermin bagi banyak kota di Indonesia yang masih berkutat dengan masalah parkir konvensional. Bahwa menata “recehan” di jalanan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan lebih dari sekadar wacana gaji untuk membereskan benang kusut parkir; diperlukan teknologi, integritas, dan rasionalitas anggaran agar uang rakyat tidak menguap sia-sia di aspal jalanan (pl/dnv).

Exit mobile version