INDONESIAONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai status tersangka yang disematkan kepada Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana dalam kasus dugaan ijazah sarjana palsu. KPU menyatakan bahwa dalam proses kontestasi Pilkada lalu, Hellyana tidak menggunakan gelar akademik maupun dokumen kelulusan strata 1 (S-1).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur, Hellyana tidak mencantumkan riwayat pendidikan tinggi. “Dalam berkas pencalonannya, tidak ada penggunaan gelar akademik sama sekali,” ujar Idham, Jumat (26/12).
Verifikasi Dokumen di Tingkat Provinsi
Senada dengan pusat, KPU Provinsi Kepulauan Babel memastikan bahwa Hellyana memenuhi syarat pencalonan dengan menggunakan ijazah sekolah menengah atas (SMA). Koordinator Divisi Teknis KPU Babel Hartati menegaskan pihaknya telah melakukan validasi terhadap dokumen tersebut.
”Beliau memang melampirkan ijazah SMA saat mendaftar. Kami sudah memverifikasi semua dokumen persyaratan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” jelas Hartati. Ia juga menambahkan bahwa dalam surat keputusan (SK) penetapan pemenang Pilkada 2024, nama Hellyana tertulis tanpa embel-embel gelar sarjana.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum pada 17 Desember 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Sidik, pada Juli 2024.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, memaparkan adanya kejanggalan dalam dokumen pendidikan Hellyana yang ditemukan di lapangan. Beberapa poin utama dalam laporan tersebut meliputi:
- Anomali Tanggal: Ditemukan fotokopi ijazah Universitas Azzahra atas nama Hellyana yang terbit pada tahun 2012.
- Data PD Dikti: Berdasarkan pangkalan data pendidikan tinggi, Hellyana tercatat baru terdaftar sebagai mahasiswa di universitas tersebut pada tahun 2013.
- Status Akademik: Data menunjukkan Hellyana mengundurkan diri pada tahun 2014, sehingga muncul kecurigaan mengapa ijazah sudah terbit setahun sebelum ia resmi masuk kuliah.
Meski KPU menyatakan proses pencalonan tetap sah karena menggunakan syarat minimal ijazah SMA, proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik ini kini sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian. (ars/hel)













